KPU Pastikan PSU Pasaman dan Boven Digoel Terhambat Kekurangan Anggaran
Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel menghadapi kendala anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, meskipun KPU tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, masih kekurangan anggaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2024. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa dari 24 kabupaten/kota yang dijadwalkan PSU, hanya dua daerah tersebut yang belum memiliki anggaran yang cukup.
Sumber anggaran PSU berasal dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Yulianto menjelaskan bahwa kekurangan anggaran yang ada akan ditambahkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. "Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari pemda," ujarnya. KPU RI memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemda terkait hal ini.
KPU RI berkomitmen untuk memastikan tahapan PSU di 24 daerah dapat berjalan lancar. "KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran pemda setempat dalam rangka mengusulkan anggaran," jelas Yulianto. Jika anggaran tetap belum tersedia, KPU akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kekurangan Anggaran PSU: Pasaman dan Boven Digoel
Kekurangan anggaran untuk PSU di Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel menjadi sorotan utama. KPU RI tengah berupaya keras untuk mengatasi permasalahan ini agar proses PSU dapat berjalan sesuai jadwal. Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat terus dilakukan untuk memastikan penambahan anggaran segera tersedia. Keterlambatan pencairan anggaran berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan PSU.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada Senin, 24 Februari 2024, setelah MK memeriksa 40 perkara secara lanjut. Dari 26 permohonan yang dikabulkan MK, 24 perkara berujung pada keputusan untuk menggelar PSU.
Selain dua daerah yang mengalami kendala anggaran, 22 kabupaten/kota lainnya telah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup untuk menggelar PSU. KPU di daerah-daerah tersebut diharapkan dapat menjalankan putusan MK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. KPU RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PSU di seluruh daerah.
KPU juga akan memastikan bahwa proses PSU di semua daerah berjalan sesuai aturan dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. KPU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan PSU dengan sebaik-baiknya.
Langkah-langkah KPU Mengatasi Permasalahan Anggaran
- Berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel.
- Mengirim surat resmi kepada pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan.
- Jika diperlukan, akan menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah pusat dan Kemendagri untuk meminta bantuan.
- Memantau perkembangan terkini terkait alokasi anggaran PSU di kedua daerah tersebut.
KPU berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengatasi kekurangan anggaran tersebut agar PSU di Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel dapat segera dilaksanakan. Proses PSU yang lancar dan tertib akan menjamin berlangsungnya demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Keberhasilan pelaksanaan PSU di seluruh daerah menjadi prioritas KPU. KPU akan terus berupaya untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan dan transparan. Dengan demikian, hasil Pilkada 2024 dapat diterima oleh seluruh pihak dan memperkuat demokrasi di Indonesia.