Pemkot Pematangsiantar Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2025
Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 bagi pekerja yang haknya tak dipenuhi perusahaan, imbauan Wali Kota untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk segera membayarkan THR juga telah dikeluarkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025. Posko ini didirikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar sebagai wadah bagi para pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Langkah ini diambil sebagai respon atas potensi permasalahan yang mungkin muncul menjelang hari raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Namun, beliau juga menekankan pentingnya komunikasi dan dialog antara pekerja dan perusahaan sebelum menempuh jalur pengaduan. "Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar," kata Robert Sitanggang.
Pembukaan posko ini sejalan dengan imbauan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta di wilayah tersebut. Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025, tertanggal 13 Maret 2025, ini mengimbau agar seluruh perusahaan segera membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja/buruh mereka tepat waktu.
Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan
Imbauan Wali Kota Pematangsiantar tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Robert Sitanggang menjelaskan lebih lanjut bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah tenggat waktu pembayaran THR. "THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Robert. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Terkait pekerja dengan PKWT, Robert menjelaskan bahwa mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan masih berhak atas THR tahun berjalan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang kontrak kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR pun disesuaikan dengan masa kerja, yaitu satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.
Rincian Pembayaran THR
- Tenggat Waktu: Paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri.
- Syarat Penerima: Masa kerja satu bulan atau lebih (PKWTT dan PKWT).
- PKWT dan PHK: Berhak THR jika PHK terjadi 30 hari sebelum Idul Fitri (tidak berlaku jika kontrak berakhir sebelum Idul Fitri).
- Besaran THR: 1 bulan upah (masa kerja 12 bulan), proporsional (kurang dari 12 bulan).
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan permasalahan terkait pembayaran THR di Pematangsiantar dapat diselesaikan dengan baik dan lancar, sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman. Pemkot Pematangsiantar berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.