Pengoplosan LPG di Semarang Rugikan Negara Rp5,6 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Pengoplosan LPG subsidi di Semarang telah merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar, tiga tersangka ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
Jakarta, 5 Mei 2024 - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Semarang, Jawa Tengah. Kejahatan ini telah merugikan negara hingga Rp5,6 miliar. Tiga tersangka, FZSW alias A (pemilik gudang), DS, dan KKI (penyuntik/pengoplos), telah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Modus operandi yang digunakan adalah mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran.
Total 155.634 tabung LPG telah dioplos, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp36.000 per tabung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5.602.824.000,00. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa FZSW mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak November 2024, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan durasi sebenarnya.
Pengoplosan dilakukan di gudang milik FZSW di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Gudang tersebut dulunya merupakan pangkalan gas berizin, namun izinnya dicabut pada tahun 2020 karena menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun izinnya telah dicabut, plang izin masih terpasang, sehingga masyarakat mengira gudang tersebut masih beroperasi secara legal.
Modus Operandi dan Jaringan Distribusi
Para tersangka melakukan aksinya pada malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 03.00 WIB. Mereka beroperasi di area berbeda dalam gudang untuk menghindari kecurigaan. LPG yang telah dioplos kemudian dipasarkan dengan harga nonsubsidi. FZSW mendapatkan pasokan LPG subsidi 3 kilogram melalui sales (staf penjualan) yang juga memasok tiga kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki keterlibatan para sales tersebut. Jika bukti cukup, mereka akan diproses secara hukum. Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. "Para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat karena tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran," tegasnya.
Dampak dan Tindakan Hukum
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada penyaluran subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini dan memastikan subsidi tepat sasaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengoplosan LPG dan menjerat semua pihak yang terlibat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan distribusi LPG untuk mencegah praktik ilegal serupa dan memastikan subsidi tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan praktik ilegal terkait penyalahgunaan barang bersubsidi.