14 Kedai Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga Tempat Prostitusi Terselubung
Satpol PP Ponorogo menyegel 14 kedai kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di Desa Demangan, Kecamatan Siman, menyusul temuan kasus HIV di kalangan pekerja.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bersama warga Desa Demangan, Kecamatan Siman, melakukan penyegelan terhadap 14 kedai kopi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Penyegelan dilakukan pada Senin di sepanjang Jalan Raya Siman–Jetis, sebagai respon atas keresahan warga dan temuan kasus penyakit menular yang mengkhawatirkan. Aksi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga warga setempat yang turut serta dalam proses penutupan kedai-kedai tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, membenarkan adanya penyegelan tersebut. "Kami tempelkan stiker larangan beroperasi dan menutup paksa seluruh warung yang terindikasi. Ada 14 titik yang kami segel hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi. Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker larangan beroperasi dan menutup paksa akses masuk ke kedai kopi. Warga juga turut serta memaku pintu-pintu warung menggunakan batang bambu untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung.
Meskipun warung-warung tersebut tidak dibongkar karena berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk mengatasi masalah yang lebih besar. Keberadaan kedai kopi tersebut tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini diperparah dengan temuan kasus HIV di kalangan pekerja kedai kopi tersebut.
Temuan Kasus HIV di Kalangan Pekerja Kedai Kopi
Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo melakukan skrining kesehatan terhadap para pekerja di 14 kedai kopi tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan. Dari 29 pekerja yang diperiksa, sebanyak 13 orang atau sekitar 35 persen dinyatakan positif mengidap HIV. Angka ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan mendorong tindakan tegas untuk menutup tempat usaha tersebut. "Dari 29 pekerja yang diperiksa, 13 orang dinyatakan positif HIV. Ini angka yang sangat memprihatinkan," ungkap Hendra Asmara Putra.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satpol PP dan Dinas Kesehatan mengambil langkah tegas dengan meminta para pekerja yang terlibat untuk kembali ke daerah asal mereka dan tidak lagi beraktivitas di wilayah Ponorogo. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit menular lebih lanjut dan melindungi kesehatan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan pengobatan bagi para pekerja yang terinfeksi HIV. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah kesehatan masyarakat secara holistik.
Desakan Pembongkaran Bangunan dari Warga
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Demangan, Ihsan Muttaqin, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan puncak dari serangkaian upaya penertiban yang telah dilakukan. Warga telah lama resah dengan keberadaan kedai kopi tersebut yang diduga digunakan untuk praktik asusila. "Sudah berulang kali ditertibkan, tapi mereka kembali buka. Sekarang kami minta bangunannya sekalian dibongkar agar tidak dipakai lagi," tegas Ihsan.
Ihsan menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dan menjaga ketertiban umum di Desa Demangan. Ia berharap, dengan dibongkarnya bangunan tersebut, maka praktik prostitusi dapat dihentikan sepenuhnya dan tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
Warga setempat turut aktif dalam proses penyegelan, menunjukkan kepedulian dan partisipasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pemerintah desa, warga, dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam penyegelan kedai kopi tersebut.
Penyegelan 14 kedai kopi di Ponorogo ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik prostitusi terselubung dan melindungi kesehatan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.