7.000 Dosis Vaksin Rabies Tambahan untuk Hewan di Ambon
Pemkot Ambon menerima 7.000 dosis vaksin rabies tambahan untuk mencegah penyebaran penyakit, dengan fokus vaksinasi anjing di beberapa wilayah dan imbauan kepada pemilik hewan peliharaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, telah menerima tambahan 7.000 dosis vaksin anti-rabies untuk hewan. Vaksin ini akan digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies yang berbahaya bagi manusia dan hewan. Penambahan vaksin ini merupakan upaya Pemkot Ambon dalam melindungi warganya dari ancaman rabies.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Aziz, menjelaskan bahwa 2.000 dosis vaksin berasal dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, sementara 5.000 dosis lainnya merupakan pengadaan dinas tahun 2025. Distribusi vaksin akan diinformasikan kepada masyarakat segera setelah stok vaksin tiba. Upaya pencegahan rabies ini menjadi prioritas Pemkot Ambon.
Vaksinasi hewan peliharaan, khususnya anjing, kucing, dan monyet, menjadi fokus utama program ini. Pemkot Ambon menargetkan wilayah dengan populasi anjing yang tinggi seperti Negeri Passo, Halong, Lateri, dan Kayu Putih. Vaksinasi wajib bagi hewan berusia empat bulan ke atas, dan pemilik hewan yang menolak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum dan kesehatan akibat gigitan hewan rabies.
Langkah Pencegahan Rabies di Ambon
Pemkot Ambon telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 443.34/10/SE/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies. Surat edaran ini menekankan pentingnya mengurung, mengkandang, atau merantai hewan peliharaan agar tidak berkeliaran. Hewan yang tetap berkeliaran dan membahayakan masyarakat akan ditindak tegas oleh Pemkot Ambon bersama TNI dan Polri.
Selain vaksinasi, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berkoordinasi dengan RT/RW, Puskesmas, atau petugas kesehatan jika ada kasus rabies di lingkungan sekitar. Menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama bagi pemilik hewan peliharaan, juga sangat penting.
Masyarakat juga perlu mengenali tanda-tanda rabies pada hewan, seperti air liur berlebih, perilaku agresif, takut cahaya dan suara, serta cenderung menyendiri atau menyerang tanpa sebab. Jika terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi, dan jika hewan tersebut mati, kepalanya harus dibawa ke Balai Kesehatan Hewan Tipe B untuk pemeriksaan laboratorium.
Rincian Vaksinasi dan Langkah Antisipasi
- Sumber Vaksin: Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (2.000 dosis) dan pengadaan dinas tahun 2025 (5.000 dosis).
- Sasaran Vaksinasi: Anjing, kucing, monyet, dan hewan penular rabies (HPR) lainnya di wilayah Negeri Passo, Halong, Lateri, dan Kayu Putih.
- Hewan Wajib Vaksin: Hewan berusia empat bulan ke atas.
- Tindakan Tegas: Penembakan hewan peliharaan yang berkeliaran dan membahayakan masyarakat.
- Imbauan Masyarakat: Waspada, koordinasi dengan RT/RW dan petugas kesehatan, menjaga PHBS, mengenali tanda-tanda rabies.
Dengan adanya tambahan vaksin ini, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan rabies di Kota Ambon dapat lebih efektif. Kerja sama antara Pemkot Ambon, masyarakat, dan instansi terkait sangat penting untuk menekan angka kasus rabies di wilayah tersebut. Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan hewan peliharaan menjadi kunci keberhasilan program ini.