8 Kakaktua Maluku Hasil Translokasi dari Sulsel Tiba di Maluku, Upaya Pelestarian Terus Digencarkan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima delapan ekor kakaktua maluku hasil translokasi dari Sulawesi Selatan untuk upaya pelestarian satwa endemik yang terancam punah.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini menerima delapan ekor kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Penerimaan ini merupakan hasil dari kegiatan translokasi yang bertujuan untuk melindungi spesies endemik yang dilindungi ini. Kedelapan kakaktua tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas dalam kegiatan pengawasan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Sulawesi Selatan. Penerimaan satwa dilindungi ini terjadi pada Minggu, 18 Mei 2024 di Ambon, Maluku.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, menyatakan bahwa kedelapan kakaktua tersebut tiba dalam kondisi sehat. Mereka langsung ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi yang berlaku. Langkah ini menandai sebuah kerjasama penting antar lembaga konservasi dalam upaya menjaga kelestarian satwa Indonesia, khususnya satwa khas Maluku yang populasinya semakin terancam.
BKSDA Maluku menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penyelamatan dan konservasi kakaktua maluku. Translokasi ini bukan hanya sekadar penyelamatan satwa, tetapi juga bagian dari strategi konservasi jangka panjang yang meliputi pemulihan habitat, rehabilitasi, dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi spesies burung cerdas dan karismatik ini dari ancaman perburuan ilegal dan kerusakan habitat.
Upaya Pelestarian Kakaktua Maluku
Populasi kakaktua maluku yang semakin menurun akibat perburuan ilegal dan kerusakan habitat menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, berbagai upaya pelestarian terus dilakukan, termasuk translokasi seperti yang baru saja terjadi. BKSDA Maluku juga gencar melakukan sosialisasi dan kampanye pelestarian satwa liar di berbagai daerah, terutama di wilayah yang rawan perdagangan ilegal. "Edukasi menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif bahwa satwa endemik bukan untuk dipelihara, melainkan dilestarikan di habitat aslinya," ujar Arga Christyan.
Perdagangan internasional kakaktua maluku dilarang, kecuali untuk kepentingan riset atau konservasi. Penanganan satwa ini harus dilakukan secara profesional dan terstandar untuk memastikan kesejahteraan dan kelangsungan hidup mereka. Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
BKSDA Maluku berharap keberhasilan translokasi ini dapat menginspirasi daerah lain untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan satwa liar. Dengan perlindungan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, diharapkan generasi mendatang masih dapat menyaksikan keindahan kakaktua maluku di habitat aslinya. Upaya ini merupakan contoh nyata bagaimana sinergi antar lembaga dan kesadaran masyarakat dapat berkontribusi dalam pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Langkah-langkah konservasi yang dilakukan meliputi:
- Translokasi satwa dari daerah dengan populasi tinggi ke daerah dengan populasi rendah.
- Penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa.
- Pemulihan habitat kakaktua maluku.
- Rehabilitasi kakaktua maluku yang terluka atau sakit.
Dengan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, diharapkan populasi kakaktua maluku dapat kembali meningkat dan terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya ini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekosistem Indonesia.