Aceh Targetkan Eliminasi Pasung ODGP di 2025: Upaya Pemulihan dan Integrasi Sosial
Pemerintah Aceh bertekad mengakhiri praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada tahun 2025 melalui program rehabilitasi dan integrasi sosial, serta dukungan penuh dari masyarakat.
![Aceh Targetkan Eliminasi Pasung ODGP di 2025: Upaya Pemulihan dan Integrasi Sosial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/220046.416-aceh-targetkan-eliminasi-pasung-odgp-di-2025-upaya-pemulihan-dan-integrasi-sosial-1.jpeg)
Aceh Berkomitmen Akhiri Praktik Pasung ODGP pada 2025
Pemerintah Aceh menetapkan target ambisius: eliminasi total praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada tahun 2025. Inisiatif ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak asasi manusia bagi kelompok rentan ini. Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, Hanif, menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu kabupaten/kota dalam proses identifikasi, penjemputan, dan pengobatan ODGJ yang masih dipasung.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Program Aceh Eliminasi Pasung diluncurkan sebagai jawaban atas permasalahan serius ini. Data dari Rumah Sakit Jiwa Aceh menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: sekitar 21.000 ODGJ di Aceh, dengan 50 persen mengalami gangguan jiwa berat. Dari jumlah tersebut, 114 orang masih dalam kondisi dipasung. Hal ini menyoroti pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial para ODGJ.
Hanif menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses pemulihan. Pelatihan keterampilan menjadi kunci agar para ODGJ dapat kembali berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Rumah Sakit Jiwa Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar, menyediakan fasilitas rehabilitasi dan pelatihan keterampilan bagi pasien yang telah sembuh secara klinis, guna mendukung kemandirian mereka setelah kembali ke lingkungan sosial.
Dukungan Penuh dari Penjabat Gubernur
Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, meluncurkan program "Stop Pasung" sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa pasung bukanlah solusi, malah memperburuk kondisi kesehatan mental para ODGJ. Safrizal mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menunjukkan empati dan belas kasih, serta memberikan dukungan penuh kepada penderita gangguan jiwa yang seringkali mengalami isolasi sosial.
Langkah konkret yang diambil adalah permintaan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk segera mengirimkan data ODGJ yang masih dipasung kepada Rumah Sakit Jiwa Aceh. Data akurat sangat penting untuk memastikan tidak ada satu pun ODGJ yang terlewatkan dalam program rehabilitasi dan integrasi sosial ini. Transparansi data juga akan membantu dalam evaluasi dan penyempurnaan program ke depannya.
Tantangan dan Harapan
Meskipun target eliminasi pasung pada 2025 merupakan langkah yang sangat positif, tantangan masih ada. Perubahan perilaku dan pola pikir masyarakat, peningkatan akses layanan kesehatan mental di daerah terpencil, dan ketersediaan sumber daya yang memadai merupakan beberapa faktor kunci keberhasilan program ini. Keberhasilan program ini bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat luas.
Harapannya, program ini tidak hanya berfokus pada penghapusan praktik pasung, tetapi juga pada upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental. Dengan dukungan dan partisipasi aktif semua pihak, Aceh dapat mewujudkan visi eliminasi pasung dan menciptakan lingkungan yang inklusif dan suportif bagi ODGJ.
Kesimpulannya, komitmen pemerintah Aceh untuk mengakhiri praktik pasung merupakan langkah penting dalam melindungi hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan ODGJ. Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial para ODGJ.