Jatim Percepat Program Bebas Pasung: 5 ODGJ di Nganjuk Dibebaskan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar mempercepat program Jatim Bebas Pasung dengan membebaskan 5 ODGJ di Nganjuk dan memberikan perawatan medis serta sosial, dengan target Jawa Timur bebas pasung di tahun 2025.
![Jatim Percepat Program Bebas Pasung: 5 ODGJ di Nganjuk Dibebaskan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000023.102-jatim-percepat-program-bebas-pasung-5-odgj-di-nganjuk-dibebaskan-1.jpg)
Nganjuk, 11 November 2023 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam upaya percepatan program 'Jatim Bebas Pasung', Pemprov Jatim secara intensif terjun langsung ke masyarakat untuk membebaskan korban pasung dan memberikan pengobatan serta rehabilitasi.
Penurunan Angka Pasung di Jawa Timur
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan adanya penurunan signifikan angka ODGJ yang dipasung. Berdasarkan data, jumlah ODGJ yang dipasung di Jawa Timur kini tersisa 248 orang setelah 5 orang di Nganjuk berhasil dibebaskan. "Dari data, masih terdapat 253 orang dan saat ini di Nganjuk telah dibebaskan lima orang, sehingga masih terdapat 248 orang (ODGJ) lagi yang terpasung," ungkap Adhy Karyono di Nganjuk, Selasa.
Pemprov Jatim menargetkan Jawa Timur bebas pasung pada tahun 2025. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat dan keluarga tentang pentingnya perawatan medis dan rehabilitasi bagi ODGJ.
Proses Pembebasan dan Rehabilitasi
Penjabat Gubernur Jatim didampingi Penjabat Bupati Nganjuk, Sri Handoko, meninjau langsung proses pembebasan salah satu ODGJ di Desa Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk. Selain MD (30), empat ODGJ lain juga dibebaskan dan dibawa ke RSJ Menur untuk rehabilitasi medis. Mereka adalah MA (39), R (49), E (33), dan P (44).
Proses pembebasan melibatkan kerjasama berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Dinas Sosial Pemprov Jatim, Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, dan RSJ Menur. Pembebasan ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov Jatim dalam melindungi hak asasi manusia.
Tahapan Rehabilitasi dan Dukungan Pemprov Jatim
Adhy Karyono menjelaskan bahwa proses pembebasan tidak berhenti setelah ODGJ dilepaskan dari pasung. Terdapat tahapan rehabilitasi medis di RSJ Menur dan rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Jatim. Tujuannya adalah agar ODGJ dapat kembali ke keluarga dan hidup mandiri.
"Kami tangani secara medis dulu, setelah itu dengan rehabilitasi sosialnya ada di balai di dinas sosial, ada UPT yang bisa menangani masalah itu, supaya bisa bersosialisasi kemudian ada perubahan-perubahan untuk ke arah menjadi lebih sehat dan mandiri," jelas Adhy Karyono.
Pemprov Jatim menanggung seluruh biaya proses pembebasan, perawatan medis, dan rehabilitasi sosial, sehingga tidak memberatkan keluarga ODGJ.
Apresiasi dan Akses Informasi untuk Keluarga
Adhy Karyono menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Nganjuk atas dukungannya dalam program ini. Pemprov Jatim berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kondisi ODGJ kepada keluarga mereka, sehingga keluarga dapat tenang dan terlibat dalam proses pemulihan.
"Kami berikan juga akses untuk keluarga bisa menengok perkembangannya," imbuhnya. Dengan dukungan berbagai pihak, Pemprov Jatim optimistis dapat mewujudkan Jawa Timur bebas pasung dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Program Jatim Bebas Pasung terus menunjukkan kemajuan signifikan. Pembebasan 5 ODGJ di Nganjuk menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Jatim dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan perawatan yang layak bagi ODGJ. Dengan kerjasama berbagai pihak dan dukungan penuh dari pemerintah, harapan untuk terwujudnya Jawa Timur bebas pasung di tahun 2025 semakin besar.