Pemkab Pidie Jaya Bebaskan Warga dengan Gangguan Jiwa yang Dipasung
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membebaskan warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung dan memberikan perawatan di RSJ Aceh, sebagai bagian dari program Bebas Pasung Aceh, demi meningkatkan martabat hidup warga.
![Pemkab Pidie Jaya Bebaskan Warga dengan Gangguan Jiwa yang Dipasung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/18/150038.147-pemkab-pidie-jaya-bebaskan-warga-dengan-gangguan-jiwa-yang-dipasung-1.jpeg)
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dipasung. Empat warga Pidie Jaya yang selama ini dirantai telah dibebaskan dan langsung mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh di Kabupaten Aceh Besar. Pj Bupati Pidie Jaya, Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, memimpin langsung upaya ini, berkolaborasi dengan Direktur RSJ Banda Aceh, Dr. Hanif.
Program 'Bebas Pasung Aceh' menjadi landasan aksi ini. Pj Bupati Dadek menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan untuk memfasilitasi pemindahan dan perawatan para ODGJ. Ia berharap program ini dapat menjamin tidak ada lagi warga Pidie Jaya yang mengalami nasib serupa.
Lebih jauh, Pj Bupati Dadek menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam upaya pemulihan para ODGJ. Lingkungan yang suportif dinilai krusial untuk keberhasilan perawatan dan mencegah kekambuhan. Harapannya, dengan langkah-langkah ini, setiap warga Pidie Jaya bisa hidup lebih bermartabat.
Salah satu contoh nyata dari komitmen Pemkab Pidie Jaya adalah kunjungan Pj Bupati Dadek ke rumah Janatun (40), seorang perempuan ODGJ di Desa Manyang Lancok, Kecamatan Bandar Dua. Janatun, yang menderita gangguan jiwa sejak konflik Aceh, telah beberapa kali dirawat di RSJ Banda Aceh, namun kondisinya selalu kambuh setelah pulang.
Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati tidak hanya memastikan perawatan Janatun, tetapi juga memberikan bantuan berupa sembako, peralatan tidur, dan sejumlah uang untuk meringankan beban keluarganya. Tindakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap aspek kemanusiaan dan kesejahteraan warga.
Upaya Pemkab Pidie Jaya ini patut diapresiasi. Pembebasan paksa dan perawatan medis bagi ODGJ menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan memastikan warga mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Langkah ini juga selaras dengan upaya nasional untuk mengurangi dan mencegah praktek pemasungan ODGJ.
Keberhasilan program ini bergantung pada kerjasama semua pihak. Dukungan dari keluarga, masyarakat, dan tenaga medis sangat dibutuhkan agar ODGJ dapat pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Semoga langkah Pemkab Pidie Jaya ini menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa demi terciptanya masyarakat yang inklusif dan peduli terhadap kesehatan mental warganya.