Pidie Jaya Bebaskan Tiga ODGJ dari Pasung, Langkah Menuju Aceh Bebas Pasung
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membebaskan tiga warga ODGJ dari pasung, menandai langkah signifikan menuju eliminasi praktik pasung di Aceh dan menunjukkan komitmen terhadap kesehatan mental.
Meulaboh, 8 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berhasil membebaskan tiga warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari praktik pasung. Keberhasilan ini merupakan bagian dari program 'Stop Pasung' yang dicanangkan Pemerintah Aceh, menandai langkah maju dalam upaya eliminasi praktik pasung terhadap ODGJ di seluruh provinsi.
Upaya Pembebasan yang Tak Mudah
Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya, HT Ahmad Dadek, menjelaskan proses pembebasan ketiga ODGJ tersebut tidak mudah. Irfandi (24 tahun), Basyiruddin (45 tahun), dan M Daud (32 tahun) sebelumnya dipasung di desa masing-masing karena berbagai alasan, termasuk perilaku yang dianggap mengganggu. Persetujuan keluarga awalnya sulit didapatkan, namun melalui negosiasi intensif, akhirnya ketiga warga tersebut berhasil dibebaskan dan mendapatkan perawatan yang lebih layak.
Selain ketiga ODGJ yang dibebaskan dari pasung, dua warga lainnya, Ridwan (30 tahun) dan Bahaiqi, yang menunjukkan perilaku mengganggu juga langsung dijemput untuk mendapatkan perawatan di RSJ Aceh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik pasung sebelum terjadi.
Dukungan RSJ Aceh dan Pemerintah Provinsi
Keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak. Kepala RSJ Aceh, Hanif, memberikan dukungan penuh dalam proses pembebasan dan perawatan para ODGJ. Koordinasi yang baik antara Pj Bupati Pidie Jaya dan RSJ Aceh menjadi kunci keberhasilan program ini. Sebelumnya, lima pasien ODGJ lainnya telah berhasil dibebaskan dan dirawat di Banda Aceh berkat kerjasama yang sama.
Program 'Stop Pasung' sendiri diluncurkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal. Beliau menekankan bahwa pasung bukanlah solusi, malah memperburuk kondisi kesehatan mental para penderita. "Pasung bukanlah solusi, namun justru menambah berat penyakit mereka. Kita harus berpartisipasi dalam menghentikan praktik ini demi kemanusiaan," tegas Safrizal.
Langkah Menuju Aceh yang Lebih Humanis
Pembebasan ketiga ODGJ ini menandai sebuah tonggak penting bagi Pidie Jaya, yang untuk sementara waktu dinyatakan bebas pasung. Ini merupakan langkah nyata menuju Aceh yang lebih humanis dan peduli terhadap kesehatan mental warganya. Pj Bupati Dadek berharap keberhasilan ini dapat menginspirasi kabupaten/kota lain di Aceh untuk mengikuti jejak Pidie Jaya.
Gubernur Safrizal juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menunjukkan empati dan belas kasihan kepada penderita gangguan jiwa. Ia meminta para bupati dan wali kota untuk segera mengirimkan data ODGJ yang masih dipasung kepada RSJ Aceh agar dapat segera ditangani dan dirawat secara layak. RSJ Aceh siap mengirimkan tim medis untuk menjemput dan memberikan perawatan yang dibutuhkan.
Kesimpulan
Pembebasan tiga ODGJ dari pasung di Pidie Jaya merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari praktik pasung. Kerjasama yang solid antara pemerintah, RSJ Aceh, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan suportif bagi penderita gangguan jiwa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan perhatian dan penanganan terhadap kesehatan mental masyarakat.