Aceh Usul 6 Daerah Otonomi Baru ke Kemendagri, Moratorium DOB Diharapkan Segera Dicabut
Provinsi Aceh resmi mengusulkan enam calon daerah otonomi baru (DOB) kepada Kemendagri, berharap moratorium DOB yang berlaku sejak 2014 segera dicabut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Provinsi Aceh, melalui Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh, telah resmi mengajukan enam calon daerah otonomi baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua Forkoda CDOB Aceh, Fuadri, mengumumkan hal ini pada Senin di Banda Aceh, berharap langkah ini akan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Keenam calon DOB tersebut adalah Aceh Raya (pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar), Kota Meulaboh (dari Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (dari Aceh Selatan), Selaut Besar (dari Kabupaten Simeulue), Aceh Malaka, dan Kota Panton Labu (keduanya dari Kabupaten Aceh Utara). Semua usulan ini telah terdaftar dalam 341 usulan calon DOB yang diterima Kemendagri. Proses pengajuan ini menandai langkah penting dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Aceh.
Fuadri menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kemendagri dan Komisi II DPR RI untuk segera mencabut moratorium DOB yang telah berlaku sejak tahun 2014. Hal ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dan memungkinkan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya PP tersebut, barulah dapat dinilai apakah keenam calon DOB Aceh memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Usulan DOB Aceh: Harapan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Fuadri menjelaskan bahwa pemekaran daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya di enam wilayah calon DOB. Pemekaran ini diyakini akan meningkatkan pelayanan publik, daya saing daerah, serta memperkuat adat istiadat lokal. Selain itu, aksesibilitas pembangunan juga diyakini akan meningkat secara signifikan. Hal ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Forkoda CDOB Aceh mendesak Kemendagri dan DPR RI untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pemekaran daerah. Moratorium DOB yang telah berlangsung lama dinilai telah menciptakan ketidakpastian dan menghambat perkembangan daerah. Kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar proses pemekaran dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fuadri juga mengajak seluruh masyarakat Aceh, khususnya di enam wilayah calon DOB, untuk mendukung penuh proses pemekaran ini. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk mendorong pemerintah pusat agar segera merealisasikan usulan pemekaran tersebut.
Dukungan Pemerintah Aceh dan DPRA
Pemerintah Aceh dan DPRA telah memberikan dukungan penuh terhadap usulan keenam calon DOB ini. Dukungan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi usulan Aceh di tingkat nasional. Keberhasilan usulan ini sangat bergantung pada kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRA, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI.
Proses pemekaran daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Aceh. Dengan adanya daerah otonomi baru, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, pembangunan dapat lebih terfokus, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Namun, kesuksesan pemekaran ini juga bergantung pada perencanaan yang matang dan pengelolaan pemerintahan yang baik di daerah-daerah baru tersebut.
Kejelasan regulasi dan dukungan dari semua pihak sangat penting untuk keberhasilan pemekaran ini. Semoga dengan adanya usulan ini, moratorium DOB segera dicabut dan Aceh dapat segera memiliki enam daerah otonomi baru yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Forkoda CDOB Aceh berharap dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk mewujudkan visi ini. Keberhasilan pemekaran ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dengan adanya daerah otonomi baru, diharapkan akan terjadi pemerataan pembangunan dan peningkatan aksesibilitas layanan publik di seluruh wilayah Aceh. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh secara keseluruhan.