Gubernur NTB Tegaskan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Ada di Tangan Pemerintah Pusat
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan bahwa usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah, dan saat ini masih dalam moratorium.

Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali mencuat, diusung oleh delapan anggota DPRD NTB dari Dapil V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut pada Rabu di Mataram. Beliau menegaskan bahwa keputusan akhir pembentukan provinsi baru ini berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Meskipun gagasan pembentukan PPS telah lama bergaung di NTB, Gubernur Iqbal menekankan bahwa saat ini masih terdapat moratorium pembentukan DOB. Hal ini yang menjadi alasan beliau untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait usulan tersebut. "Pembentukan DOB Provinsi Pulau Sumbawa merupakan kebijakan pusat. Sementara ini kan masih moratorium," tegas Gubernur Iqbal kepada awak media.
Pernyataan Gubernur Iqbal ini memberikan kejelasan terkait posisi pemerintah daerah dalam isu pembentukan PPS. Keputusan untuk membentuk provinsi baru sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan persetujuan pemerintah pusat. Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada keputusan pemerintah pusat terkait usulan tersebut.
Dukungan dari DPRD dan Masyarakat Pulau Sumbawa
Usulan pembentukan DOB Provinsi Pulau Sumbawa mendapat dukungan dari delapan anggota DPRD NTB Dapil V, meliputi Salman, Iwan Panjidinata, Sambirang Ahmadi, Abdul Rahim, Nurdin, Asaat Abdullah, Syamsul Fikri, dan Rusli Manawari. Mereka mewakili aspirasi masyarakat di Pulau Sumbawa yang menginginkan pembentukan provinsi baru tersebut.
Iwan Panjidinata, anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra, menjelaskan bahwa dukungan ini muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang telah lama menginginkan pembentukan PPS. "Kondisi hari ini bahwa masyarakat Pulau Sumbawa berharap pembentukan provinsi Pulau Sumbawa harus disuarakan. Kami anggota DPRD Dapil V mendukung Provinsi Pulau Sumbawa," ujar Iwan.
Menurut Iwan, aspirasi ini bukan berasal dari kalangan elit semata, melainkan merupakan suara dari seluruh lapisan masyarakat di lima wilayah di Pulau Sumbawa, termasuk Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa, dan Sumbawa Barat. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat turut menyuarakan dukungan yang sama.
Dukungan yang kuat dari masyarakat Pulau Sumbawa menjadi landasan bagi para anggota DPRD untuk mendorong usulan pembentukan PPS. Mereka meyakini bahwa pembentukan provinsi baru ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Sumbawa.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Moratorium
Pemerintah pusat telah memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Moratorium ini merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak dari pembentukan DOB sebelumnya, serta memastikan bahwa pembentukan DOB baru dilakukan secara terencana dan terukur.
Selama masa moratorium, usulan pembentukan DOB baru akan ditinjau dan dievaluasi secara cermat oleh pemerintah pusat. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan politik, sebelum memutuskan apakah usulan tersebut layak untuk dikabulkan.
Dengan adanya moratorium ini, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek dan memastikan bahwa pembentukan DOB ini sesuai dengan rencana pembangunan nasional.
Meskipun terdapat dukungan kuat dari masyarakat dan DPRD setempat, proses pembentukan DOB Provinsi Pulau Sumbawa masih harus melalui tahapan dan pertimbangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, masa depan pembentukan PPS masih belum dapat dipastikan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Kesimpulannya, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan saat ini masih dalam masa moratorium. Dukungan dari masyarakat dan DPRD setempat tetap menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.