Antisipasi Penurunan BPHTB, Bapenda Manokwari Genjot Pajak MBLB: Sudah Capai 62 Persen Target!
Bapenda Manokwari mengoptimalkan penerimaan dari Pajak MBLB Manokwari untuk menutupi potensi penurunan BPHTB, menunjukkan tren positif yang menarik perhatian.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat, secara proaktif meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi penurunan pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Strategi ini merupakan bagian dari inovasi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menegaskan bahwa pengembang perumahan yang mendapatkan pembebasan BPHTB tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak MBLB atas penggunaan material bangunan mereka.
Optimalisasi ini difokuskan pada potensi MBLB yang belum tergali maksimal sejak tahun 2021, terutama setelah Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi menarik pajak tersebut. Bapenda Manokwari kini mengambil alih peran penagihan dan pelunasan pajak MBLB dari para pengembang perumahan.
Strategi Peningkatan Pajak MBLB Manokwari
Bapenda Manokwari telah mengambil langkah konkret untuk menggenjot penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Peningkatan ini menjadi krusial mengingat adanya potensi penurunan signifikan pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Umrah Nur, Sekretaris Bapenda Manokwari, menjelaskan bahwa pengembang perumahan yang menikmati pembebasan BPHTB tidak serta merta bebas dari kewajiban pajak lainnya. Mereka tetap diwajibkan untuk membayar pajak MBLB atas material bangunan yang digunakan dalam proyek mereka.
Potensi Pajak MBLB ini belum digarap secara maksimal sejak tahun 2021, ketika Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik pajak tersebut. Kondisi ini membuka peluang bagi Bapenda untuk melakukan penagihan dan pelunasan pajak MBLB yang tertunda dari para pengembang perumahan.
Realisasi Penerimaan Pajak dan Tantangan BPHTB
Hingga semester I tahun 2025, penerimaan Pajak MBLB di Manokwari menunjukkan tren yang sangat positif. Dari target sebesar Rp6,6 miliar, realisasi hingga bulan Juli 2025 telah mencapai Rp4,1 miliar, atau sekitar 62 persen dari total target yang ditetapkan.
Di sisi lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menghadapi tantangan yang lebih besar. Dari target Rp12,9 miliar, penerimaan BPHTB baru terealisasi sebesar Rp4,6 miliar. Penurunan ini mengindikasikan perlunya strategi ekstensifikasi pajak untuk menggali potensi pendapatan baru.
Menurut Umrah, meskipun terjadi penurunan pada BPHTB, peningkatan dari sektor lain seperti MBLB menjadi bukti strategi ekstensifikasi pajak yang berhasil. Bapenda terus berupaya mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi pendapatan baru saat sektor lain mengalami penurunan.
Dampak Kebijakan Nasional dan Fokus Penagihan
Penerimaan BPHTB mulai tertekan akibat kebijakan nasional yang membebaskan pajak tersebut bagi pembelian rumah pertama. Program pembebasan ini ditujukan untuk memfasilitasi pembelian sekitar 3 juta unit rumah di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, Umrah Nur mengungkapkan bahwa dampak kebijakan ini belum terlalu besar di Manokwari. Hal ini dikarenakan proses balik nama rumah dan lahan di wilayah tersebut masih relatif rendah, sehingga efek pembebasan BPHTB belum terasa signifikan.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi kekurangan pendapatan, Bapenda Manokwari kini memfokuskan upaya penagihan atas kekurangan bayar BPHTB. Selain itu, sosialisasi kepada pengembang dan notaris telah dilakukan, dengan kesepakatan bahwa meskipun BPHTB gratis, pembayaran MBLB, terutama untuk periode 2021-2024 yang belum terbayar, tetap menjadi kewajiban.