ASN Harus Adaptif Hadapi Efisiensi Anggaran: Arahan BKN
BKN meminta seluruh ASN di Indonesia untuk adaptif terhadap efisiensi anggaran dan melihatnya sebagai peluang peningkatan pelayanan publik, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
![ASN Harus Adaptif Hadapi Efisiensi Anggaran: Arahan BKN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000024.617-asn-harus-adaptif-hadapi-efisiensi-anggaran-arahan-bkn-1.jpg)
Jakarta, 4 Februari 2025 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia untuk bersikap adaptif dalam menghadapi efisiensi anggaran. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden dan upaya menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien.
Menurut Zudan, efisiensi anggaran bukan penghalang, melainkan peluang untuk memodernisasi sistem kerja. ASN didorong untuk terus meningkatkan digitalisasi birokrasi demi pelayanan publik yang lebih baik. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Arahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. BKN, sebagai lembaga pemersatu ASN, berkomitmen untuk mempermudah ASN dalam mengatasi berbagai permasalahan, termasuk hukum, kesejahteraan, karier, pendidikan, dan layanan kepegawaian.
Zudan menekankan pentingnya ASN untuk tidak memandang efisiensi anggaran sebagai hambatan. Sebaliknya, ia mengajak ASN untuk melihatnya sebagai tantangan untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan publik. BKN, sebagai pihak yang mendukung ASN, siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan manajemen kepegawaian agar tidak menghambat karier ASN.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025, menetapkan 16 pos belanja yang perlu diefisiensikan. Efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Beberapa pos belanja yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain ATK (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), dan rapat/seminar (45 persen). Pemangkasan juga diterapkan pada pos belanja diklat dan bimtek (29 persen), honorarium (40 persen), serta berbagai pos belanja lainnya dengan persentase yang bervariasi.
Menteri/pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Kegagalan melaporkan revisi akan berdampak pada pencatatan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Intinya, efisiensi anggaran ini mendorong ASN untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru yang lebih efisien dan efektif. BKN berperan sebagai fasilitator untuk memastikan transisi ini berjalan lancar dan tidak menghambat kinerja serta kemajuan karier ASN.