BKN: Inpres 1/2025 dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Kepala BKN, Zudan Arif, menekankan peningkatan kualitas layanan sebagai tolak ukur keberhasilan penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD, dengan BKN optimistis dapat menjalankan efisiensi dan efektivitas sesuai Inpres tersebut.
![BKN: Inpres 1/2025 dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000110.582-bkn-inpres-12025-dan-peningkatan-kualitas-layanan-publik-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan peningkatan kualitas layanan sebagai tolak ukur utama keberhasilan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini berfokus pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
Implementasi Inpres 1/2025 di BKN
Zudan Arif menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan Inpres 1/2025 tidak hanya dilihat dari sisi penghematan anggaran, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi. BKN berkomitmen untuk mencapai efisiensi dan efektivitas sesuai arahan Inpres tersebut.
"Efisiensi dan efektivitas yang dijalankan sesuai dengan Inpres 1/2025, optimistis dapat BKN jalankan," tegas Zudan. BKN akan memanfaatkan teknologi dan sarana prasarana yang ada secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Lebih lanjut, Zudan menekankan pentingnya fokus pada tugas pokok dan fungsi BKN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan BKN terbaru, yang ditetapkan Januari 2025, mengatur tentang organisasi dan tata kerja BKN. Seluruh pegawai didorong untuk mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja.
Sistem Kerja WFA dan Pengawasan Kinerja
Sistem kerja Work From Anywhere (WFA) juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja BKN dalam rangka mendukung Inpres 1/2025. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme WFA telah dibahas bersama pejabat pimpinan tinggi BKN dan akan dituangkan dalam aturan lebih lanjut.
Meskipun menerapkan WFA, BKN tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan kinerja pegawai. Pengawasan akan memastikan produktivitas dan akuntabilitas tetap terjaga, meskipun pegawai bekerja di luar kantor. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Haryomo berharap aturan WFA dapat diterapkan secara merata di seluruh unit BKN, termasuk BKN Pusat, Kantor Regional I-XIV, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN. Penerapan sistem kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja BKN secara keseluruhan.
Pentingnya Adaptasi dan Optimalisasi Teknologi
Dalam menghadapi perubahan sistem kerja, BKN menekankan pentingnya adaptasi dan optimalisasi teknologi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. BKN akan terus berupaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Selain itu, BKN juga akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi Inpres 1/2025. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua program dan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai hasil yang optimal. BKN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan kinerja organisasi.
Kesimpulan
Penerapan Inpres 1/2025 di BKN difokuskan pada peningkatan kualitas layanan dan kinerja organisasi. Dengan optimisme dan strategi yang tepat, termasuk implementasi WFA dan pemanfaatan teknologi, BKN siap menjalankan amanat Inpres tersebut dan berkontribusi pada efisiensi APBN dan APBD. Pengawasan kinerja yang ketat akan memastikan akuntabilitas dan efektivitas dalam penggunaan anggaran negara.