Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi

Mantan bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp290 juta.

Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejari Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana PNPM senilai Rp1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tersangka M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Kecamatan Simpang Tiga.

Korupsi Pajak Aceh Barat: Negara Rugi Rp523,6 Juta, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Korupsi Pajak Aceh Barat: Negara Rugi Rp523,6 Juta, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kejari Aceh Barat serahkan berkas kasus korupsi pajak daerah senilai Rp523,6 juta ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tersangka seorang bendahara yang diduga menggelapkan pajak untuk kepentingan pribadi.

Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta

Jaksa tuntut mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, 28 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi Rp290 juta.

Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta
Eks Kades Seurapong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp762 Juta

Mantan kepala desa Seurapong, Muhammad Anah, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp762 juta.

Kepala Desa di Aceh Tamiang Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp354 Juta
Kepala Desa di Aceh Tamiang Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp354 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maimunah, kepala desa di Aceh Tamiang, atas kasus korupsi dana desa senilai Rp354 juta.

Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara untuk Koruptor Dana Desa Aceh
Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara untuk Koruptor Dana Desa Aceh

Zulkifli Joni, Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait korupsi dana desa senilai Rp1,7 miliar lebih.

Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara
Kejari Aceh Timur Tuntut Kepala Desa Koruptor Dana Desa Rp728,8 Juta dengan 6 Tahun Penjara

Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Aceh Timur, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp728,8 juta.

Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta
Kades Seurapong Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp762 Juta

Jaksa tuntut Kades Seurapong, Aceh Besar, tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena korupsi dana desa senilai Rp762 juta lebih.

Kepala Desa di Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Kepala Desa di Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp354 Juta

Jaksa menuntut Kepala Desa Sekumur, Aceh Tamiang, Maimunah, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp354 juta pada tahun 2021.