Bupati Situbondo Dorong Keadilan Restoratif: Penjara Bukan Solusi Tunggal, 218 Napi Telah Terima Remisi!
Mengapa 218 narapidana dapat remisi? Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo tegaskan keadilan restoratif adalah solusi utama, bukan hanya penjara.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, baru-baru ini menyerukan pendekatan baru dalam penyelesaian kasus pidana. Seruan ini disampaikan usai penyerahan surat keputusan remisi kepada narapidana di Rutan Situbondo. Acara tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini menegaskan bahwa penjara bukanlah satu-satunya solusi. Ia menekankan pentingnya mencari jalan lain untuk mengatasi permasalahan hukum. Konsep keadilan restoratif menjadi fokus utama yang didorong oleh pemerintah daerah.
Keadilan restoratif, atau restorative justice, diyakini mampu memulihkan kondisi. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dalam mencari solusi bersama. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula, tanpa harus selalu melalui jalur hukum formal.
Keadilan Restoratif: Alternatif Solusi Hukum
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo secara eksplisit mendorong masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan. Ia menyarankan agar keadilan restoratif diutamakan, baik untuk pidana ringan maupun tindak pidana lainnya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan atau penjara.
Konsep keadilan restoratif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, penerapannya kini telah meluas ke berbagai jenis perkara pidana. Ini menunjukkan fleksibilitas dan relevansi pendekatan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
Melalui penyelesaian keadilan restoratif, permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Proses ini melibatkan semua pihak yang terdampak, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat luas. Tujuannya adalah mencapai pemulihan keadaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Remisi Umum dan Dasawarsa di Rutan Situbondo
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengungkapkan data penting terkait remisi. Tercatat ada 218 narapidana yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-80 RI. Angka ini mencerminkan upaya pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain remisi umum, warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga berhak atas remisi dasawarsa. Remisi jenis ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali dan dapat dinikmati oleh semua narapidana yang memenuhi syarat. Berbeda dengan remisi umum, remisi dasawarsa memiliki cakupan yang lebih luas.
Suwono menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria. Syarat utama meliputi telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanan. Kepatuhan terhadap aturan rutan menjadi faktor penentu.
Dampak Remisi: Pembebasan dan Pengurangan Masa Hukuman
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sepuluh orang WBP langsung dinyatakan bebas. Mereka adalah narapidana kasus pidana umum seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Pembebasan ini menjadi bukti nyata dari program remisi yang efektif.
Sepuluh narapidana yang langsung bebas tersebut menerima pengurangan masa hukuman bervariasi. Durasi remisi yang mereka terima berkisar antara dua hingga tiga bulan. Ini menunjukkan adanya penilaian individual berdasarkan perilaku dan masa pidana yang telah dijalani.
Secara rinci, remisi umum I diberikan kepada 211 narapidana yang masih menjalani sisa masa hukuman. Distribusi remisi tersebut bervariasi:
- Remisi satu bulan: 49 orang
- Remisi dua bulan: 63 orang
- Remisi tiga bulan: 73 orang
- Remisi empat bulan: 18 orang
- Remisi lima bulan: 7 orang
- Remisi enam bulan: 1 orang
Data ini menunjukkan distribusi remisi yang beragam berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.