Buron Lapas Sorong Tertangkap, Enam Lainnya Masih Dijaga Ketat
Satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong berhasil ditangkap, sementara enam lainnya masih diburu oleh pihak kepolisian.

Sorong, 8 April 2025 - Satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, berhasil ditangkap oleh Polresta Sorong Kota. Akmal Ohorela (24) ditangkap pada Selasa, 8 April 2025, di areal Komplek Yapis Kampung Baru, Kota Sorong. Penangkapan ini menandai keberhasilan awal dalam pengejaran tujuh narapidana yang kabur pada 1 April 2025 lalu.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa penangkapan Akmal berawal dari informasi yang diterima oleh timnya. Informasi tersebut menyebutkan keberadaan dua narapidana di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, hanya Akmal yang berhasil ditemukan sedang bersembunyi di dalam sebuah kamar. Pemilik rumah sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyangkal keberadaan Akmal.
Setelah ditangkap, Akmal langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Sorong untuk menjalani sisa masa hukumannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keenam narapidana lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan keamanan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penangkapan Akmal dan Pengejaran Enam Narapidana Lainnya
Proses penangkapan Akmal Ohorela berjalan lancar berkat informasi akurat yang diterima oleh tim Polresta Sorong Kota. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras aparat kepolisian dalam memburu para narapidana yang kabur. Namun, tantangan masih ada di depan mata, mengingat enam narapidana lainnya masih berkeliaran bebas.
Polresta Sorong Kota telah membangun kerja sama dengan Polres di wilayah Polda Papua Barat Daya untuk mempersempit ruang gerak para buronan. Koordinasi antar kepolisian ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pencarian dan penangkapan keenam narapidana yang masih buron.
Upaya pencarian intensif terus dilakukan dengan melibatkan berbagai sumber daya dan strategi. Polisi tidak hanya mengandalkan informasi dari masyarakat, tetapi juga memanfaatkan teknologi dan intelijen untuk melacak keberadaan para narapidana yang kabur. Langkah-langkah ini diharapkan dapat segera membawa hasil dan mengamankan keenam narapidana yang masih bebas.
Kronologi Pelarian dan Upaya Peningkatan Keamanan Lapas
Tujuh narapidana, masing-masing berinisial AR, AO, AA, EL, YW, JJ, dan TW, berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sorong pada 1 April 2025 pukul 04.54 WIT. Mereka berhasil membobol tembok lapas menggunakan sendok. Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan di dalam lapas tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan Lapas Kelas IIB Sorong. Polisi dan pihak lapas perlu melakukan investigasi untuk mengidentifikasi kelemahan sistem keamanan yang memungkinkan pelarian ini terjadi. Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan sistem keamanan yang lebih ketat harus segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan bagi petugas lapas agar lebih waspada dan mampu mencegah upaya pelarian serupa. Peningkatan teknologi keamanan juga perlu dipertimbangkan untuk memperkuat sistem keamanan di dalam lapas.
Penangkapan Akmal merupakan langkah awal yang baik, namun masih ada enam narapidana lainnya yang masih bebas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran hingga keenam narapidana tersebut berhasil ditangkap dan kembali ke Lapas Kelas IIB Sorong untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam melacak keberadaan para narapidana yang masih buron. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan para narapidana tersebut.