Dinkes Cianjur Investigasi Penjualan Alkohol Murni Picu Kematian Anak Jalanan
Dinas Kesehatan Cianjur menyelidiki penjualan tujuh botol alkohol murni 70 persen di sebuah apotek yang digunakan untuk membuat miras oplosan, mengakibatkan tewasnya seorang anak jalanan.

Seorang anak jalanan di Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang terbuat dari alkohol murni. Peristiwa ini bermula dari pembelian tujuh botol alkohol murni 70 persen di sebuah apotek di Kecamatan Sindangbarang. Akibatnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur kini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap apotek tersebut.
Penyelidikan Dinkes dan Kepolisian
Dinkes Cianjur, bersama pihak kepolisian, telah memanggil dan meminta keterangan pemilik apotek, karyawan, dan saksi-saksi terkait penjualan alkohol murni tersebut. Kepala Dinkes Cianjur, Yusman Faisal, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh sedang dilakukan. "Setelah dilakukan evaluasi terhadap apotek, jika ditemukan kelalaian, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin," tegasnya. Sanksi ini diberikan karena apotek tersebut telah menjual alkohol murni dalam jumlah yang signifikan kepada pembeli yang kemudian menyalahgunakannya.
Alkohol murni 70 persen memang dijual di apotek-apotek, namun pembeliannya diatur ketat. "Alkohol murni termasuk obat keras dan harus disertai resep dokter atau pendampingan tenaga medis," jelas Yusman. Pembelian dalam jumlah besar oleh masyarakat umum tanpa resep jelas melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihak berwenang memanggil pemilik dan pegawai apotek untuk dimintai keterangan terkait penjualan alkohol murni dalam jumlah yang tidak wajar kepada anak jalanan dan masyarakat umum.
Aturan Pembelian Alkohol Murni
Yusman Faisal menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan alkohol murni. "Tidak bisa sembarangan membeli alkohol murni dalam jumlah banyak. Harus disertai resep dokter, kecuali pembeli adalah tenaga medis dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit," ujarnya. Pihak apotek seharusnya lebih teliti dalam melayani pembelian alkohol dalam jumlah besar untuk mencegah penyalahgunaan. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh apotek di Cianjur agar lebih waspada dan bertanggung jawab.
Edukasi dan Pencegahan
Dinkes Cianjur berencana melakukan pembinaan dan edukasi kepada seluruh apotek di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah penjualan obat keras, termasuk alkohol murni, tanpa resep dokter. Selain itu, edukasi juga akan diberikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan alkohol untuk sterilisasi luka. "Penggunaan alkohol untuk membersihkan luka harus dilakukan oleh tenaga medis. Untuk membersihkan luka, cukup dengan air mengalir dan antiseptik," imbau Yusman.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Sindangbarang, AKP Dadang Rustandi, menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan tewasnya anak jalanan berinisial A (12). A bersama lima temannya, AF (20), RI (20), MF (19), EG (26), dan AR (29), membeli alkohol murni 70 persen di apotek untuk membersihkan luka. Namun, mereka malah mencampurnya dengan air mineral dan minuman berenergi, lalu meminumnya. Kelima teman A kini menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
"Mereka datang dari Pagelaran, sempat membeli beberapa botol alkohol murni 70 persen di apotek sekitar, lalu diracik menjadi miras oplosan dengan air mineral dan minuman berenergi," kata AKP Dadang Rustandi. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan alkohol murni dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan.
Kesimpulan
Kasus kematian anak jalanan akibat miras oplosan yang terbuat dari alkohol murni menjadi sorotan serius. Dinkes Cianjur dan kepolisian tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kejadian dan memberikan sanksi yang sesuai. Pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan alkohol murni dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan alkohol menjadi fokus utama untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.