DPR Dukung Usulan Hak Milik Tanah untuk Koperasi: Langkah Menuju Keadilan Ekonomi?
Anggota DPR mendukung usulan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) terkait hak milik tanah bagi koperasi dalam revisi UU Perkoperasian, demi mewujudkan keadilan dan mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.

Jakarta, 04/05/2024 (ANTARA) - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Karmila Sari, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) untuk memasukkan hak milik atas tanah ke dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dukungan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Forkopi bertema 'Urgensi Hak Milik Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan', di Jakarta, Sabtu lalu. Pernyataan dukungan ini muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menciptakan keadilan dan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Dukungan tersebut, menurut Karmila, harus diimbangi dengan aturan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. "Kami secara prinsip mendukung pengajuan tanah untuk hak milik koperasi. Namun, ini harus digarisbawahi agar tidak disalahgunakan," tegas Karmila. Ia menekankan perlunya pengaturan yang jelas dan terukur terkait status tanah milik koperasi, terutama jika koperasi dibubarkan, guna mencegah konflik kepemilikan yang merugikan anggota koperasi maupun masyarakat. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat pentingnya menjaga integritas dan keberlanjutan koperasi.
Lebih lanjut, Karmila mengingatkan bahwa koperasi merupakan wadah kepentingan bersama, bukan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaan koperasi untuk menghindari pajak atau sekedar usaha keluarga, menurutnya, mencederai prinsip keadilan sosial dan demokrasi ekonomi. Ia juga menyoroti citra koperasi yang belum sepenuhnya positif di masyarakat, mengingatkan perlunya perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat.
Dukungan DPR dan Urgensi Revisi UU Perkoperasian
Anggota Panja RUU Perkoperasian DPR RI lainnya, Habib Syarif, turut menegaskan pentingnya memasukkan isu hak milik atas tanah bagi koperasi dalam revisi UU Perkoperasian. Ia menyebut usulan ini sebagai masukan berharga yang muncul menjelang finalisasi pembahasan di DPR, menekankan urgensi revisi untuk memperkuat posisi koperasi dalam sistem ekonomi nasional. Habib mengapresiasi FGD Forkopi sebagai sinyal positif perkembangan koperasi Indonesia menuju kancah internasional.
Habib menyayangkan kurangnya pengaturan khusus soal hak milik atas tanah dalam draf terakhir RUU Perkoperasian. Ia mendorong agar substansi tersebut dimasukkan, mengingat pentingnya akses terhadap sumber daya produksi bagi koperasi. Menurutnya, koperasi sebagai badan usaha berbasis kekeluargaan perlu mendapat hak yang setara terhadap sarana produksi, termasuk tanah, untuk mengakhiri diskriminasi struktural terhadap usaha rakyat.
Ia juga menyinggung penetapan koperasi sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, yang diajukan oleh Jerman – negara dengan tingkat keanggotaan koperasi yang tinggi. Hal ini dikontraskan dengan situasi koperasi di Indonesia yang dianggapnya masih stagnan. Oleh karena itu, revisi UU Perkoperasian dan penguatan hak milik tanah bagi koperasi menjadi langkah krusial untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.
FGD Forkopi: Mencari Solusi untuk Perkembangan Koperasi
FGD Forkopi yang dipimpin Ketua Harian Kartiko Adi Wibowo dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jambi Prof. Elita Rahmi, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriawibowo, serta Ketum Forkopi Andy Arslan Djunaid. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Diskusi ini menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya revisi UU Perkoperasian yang mengakomodasi hak milik tanah bagi koperasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih adil bagi koperasi dalam mengelola sumber daya, sekaligus mendorong partisipasi aktif koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Para peserta FGD menekankan perlunya kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi aturan yang efektif dan berkeadilan.
Kesimpulannya, dukungan DPR terhadap usulan Forkopi ini menandai langkah penting menuju reformasi sektor koperasi di Indonesia. Dengan adanya revisi UU Perkoperasian yang memberikan kepastian hak milik tanah bagi koperasi, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.