Fakta Unik Aturan KPU: Tak Ada Pemilih Tambahan di PSU Papua, Ini Penjelasannya!
KPU Jayapura menegaskan tidak ada penambahan daftar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Papua 2024. Simak alasan di balik kebijakan ini!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, secara tegas menyatakan tidak akan ada penambahan pemilih. Hal ini berlaku untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
PSU yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ini akan menggunakan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 14 Februari 2024. Ketua KPU Jayapura, Efra Jerianto Tunya, menyampaikan hal ini usai distribusi logistik di Sentani pada Sabtu, 2 Agustus.
Kebijakan ini merupakan implementasi perintah Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjaga integritas proses. KPU ingin memastikan bahwa PSU bukanlah proses pemilu baru, melainkan pengulangan dari yang sebelumnya.
Dasar Hukum dan Konsistensi Data Pemilih
Penegasan KPU Kabupaten Jayapura mengenai tidak adanya pemilih tambahan ini didasarkan pada prinsip hukum yang kuat. Efra Jerianto Tunya menjelaskan bahwa PSU bukan merupakan proses pemilu yang baru. Ini adalah pengulangan pelaksanaan dengan daftar pemilih yang sama persis.
Data pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan adalah yang telah disahkan dan digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan supervisi langsung dari KPU RI. Tidak ada ruang bagi pemilih baru atau pindahan untuk berpartisipasi dalam PSU Papua ini.
KPU memastikan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan belum menggunakan hak pilihnya sebelumnya tidak dapat mengikuti PSU. Hanya pemilih sah berdasarkan DPT yang telah disahkan yang diakomodir. Kebijakan ini bertujuan menjaga validitas dan akuntabilitas proses demokrasi.
Pencegahan Informasi Keliru dan Pengawasan PSU
Klarifikasi mengenai tidak adanya pemilih tambahan ini sangat penting disampaikan kepada publik. Tujuannya adalah untuk mencegah spekulasi atau penyebaran informasi yang keliru. Informasi yang tidak akurat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan PSU.
KPU Kabupaten Jayapura tidak bekerja sendirian dalam memastikan kelancaran PSU Papua. Mereka berkolaborasi erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan menyeluruh.
Pengawasan tersebut mencakup seluruh tahapan, termasuk distribusi logistik. KPU dan mitranya memastikan bahwa distribusi logistik berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mereka juga berupaya mencegah pelanggaran administrasi maupun etik selama proses berlangsung.
Ajakan Partisipasi dan Data DPT Jayapura
KPU Kabupaten Jayapura juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam PSU Pilgub Papua. Partisipasi aktif ini merupakan wujud dukungan terhadap suksesnya proses demokrasi. Masyarakat diimbau untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jayapura tercatat sebanyak 131.936 jiwa. Angka ini merupakan data yang telah disahkan dan digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. KPU kembali menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut yang berhak memberikan suara.
Penegasan ini disampaikan berulang kali untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Tidak akan ada pemilih tambahan yang diakomodir dalam PSU ini. KPU berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung penuh kebijakan ini demi kelancaran PSU.