DPR Targetkan Wakaf Uang Rp180 Triliun di 2025, BWI Diminta Optimalkan Kinerja
Komisi VIII DPR RI mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mencapai target potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun pada tahun 2025 dan mengoptimalkan berbagai jenis wakaf lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, baru-baru ini mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meningkatkan kinerja dan mencapai target ambisius. Target tersebut adalah potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BWI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Target Wakaf dan Optimalisasi Program
Abdul Wachid menyampaikan apresiasi atas capaian BWI hingga saat ini, namun menekankan pentingnya peningkatan kinerja untuk mencapai target Rp180 triliun. Ia optimis target tersebut dapat dicapai. Selain wakaf uang, Komisi VIII DPR juga meminta BWI untuk mengoptimalkan potensi wakaf tanah serta wakaf di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Hal ini mencakup program-program prioritas dalam Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB).
Program GIB sendiri meliputi berbagai inisiatif, termasuk wakaf uang, wakaf calon pengantin, wakaf dana abadi masjid, wakaf penyuluh agama, wakaf jamaah haji dan umrah, serta wakaf dana abadi pendidikan pesantren. BWI didorong untuk aktif menggerakkan wakaf tunai melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam hal wakaf tanah, BWI diminta untuk merespons dan menindaklanjuti setiap usulan, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Dukungan DPR untuk Penguatan Kelembagaan
Komisi VIII DPR berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Baznas dan BWI untuk meningkatkan kinerja. Dukungan ini mencakup beberapa aspek, mulai dari dukungan program dan kebutuhan regulasi hingga penguatan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran. Salah satu fokus utama adalah penguatan kelembagaan Baznas dan BWI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk mencapai hal tersebut, Komisi VIII DPR mendorong perubahan pola hubungan kelembagaan yang bersifat struktural, bukan lagi koordinatif. Selain itu, percepatan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan perubahan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga menjadi prioritas. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif bagi pengelolaan wakaf di Indonesia.
Kesimpulan
Target Rp180 triliun untuk potensi ekosistem wakaf uang pada 2025 merupakan tantangan besar bagi BWI. Namun, dengan dukungan dari DPR dan berbagai pihak terkait, serta optimalisasi program dan penguatan kelembagaan, target tersebut diharapkan dapat tercapai. Keberhasilan ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.