DPRD Banten Pangkas Rp71 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas, Bentuk Dukungan Inpres Efisiensi
DPRD Banten pangkas anggaran perjalanan dinas anggota sebesar Rp71 miliar dan anggaran sosialisasi Rp60 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap Inpres efisiensi belanja daerah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Serang, 14 Maret 2025 - Sekretariat Daerah (DPRD) Banten telah memangkas anggaran perjalanan dinas para anggotanya sebesar Rp71 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Pemangkasan ini berdampak pada pengurangan jumlah kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan, di Kota Serang.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini merupakan bagian dari total efisiensi anggaran di DPRD Banten yang mencapai Rp102 miliar. Efisiensi ini juga mencakup anggaran makan minum, pemeliharaan, dan publikasi. Keputusan pemangkasan ini telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Banten sebagai bentuk komitmen mendukung program efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Deden menjelaskan, "Jadi nantinya dewan dalam satu bulan bisa empat kali kunker. Sekarang cuman bisa dua kali."
Langkah efisiensi ini tidak hanya berhenti pada perjalanan dinas. DPRD Banten juga berencana merasionalisasi anggaran sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang mencapai Rp60 miliar, termasuk anggaran makan minum anggota DPRD selama kegiatan sosper sebesar Rp30 miliar. Meskipun demikian, Deden menekankan bahwa sosper dinilai efektif dalam mengedukasi warga mengenai produk hukum Pemprov Banten.
Efisiensi Anggaran: Antara Penghematan dan Prioritas Rakyat
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan dukungannya terhadap Inpres efisiensi dan menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran. Ia mengatakan, "Kami sepakat jika seluruh OPD maupun DPRD harus dapat melakukan efisiensi terhadap belanja yang sifatnya seremonial saja. Tentu, DPRD Banten siap untuk menjalankan Inpres itu dengan melakukan efisiensi perjalanan dinas anggota DPRD."
Namun, Fahmi juga menegaskan agar efisiensi tidak sampai mengurangi program yang berdampak positif bagi masyarakat Banten. Ia menekankan pentingnya menjaga anggaran untuk bantuan sosial, pendidikan, dan infrastruktur. "Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten selaku pengguna anggaran untuk bagaimana memprioritaskan kepentingan masyarakat Banten, khususnya dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pemenuhan pelayanan kesehatan. Tiga sektor itu jangan sampai kena efisiensi, bila perlu ditambah," tegas Fahmi.
Dengan demikian, efisiensi anggaran di DPRD Banten tidak hanya fokus pada penghematan semata, tetapi juga pada penataan prioritas anggaran agar tetap berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Rincian Efisiensi Anggaran DPRD Banten
- Perjalanan Dinas: Rp71 miliar
- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper): Rp60 miliar
- Makan Minum Anggota DPRD saat Sosper: Rp30 miliar
- Total Efisiensi: Rp102 miliar (termasuk pos-pos lain seperti pemeliharaan dan publikasi)
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Banten untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.