DPRK Aceh Barat Dorong Pemkab Terapkan Perda Baru, PAD Tambang Potensial Capai Rp3 Miliar!
DPRK Aceh Barat mendesak Pemkab segera berlakukan Qanun No. 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan batu bara, yang berpotensi mencapai Rp3 miliar per tahun.

Meulaboh, Aceh, 1 Mei 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera memberlakukan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Perda ini dinilai krusial untuk mengatur penyewaan lahan tambang batu bara seluas 75 hektare kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Desakan ini dilatarbelakangi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah dan Pertambangan DPRK Aceh Barat, Ramli, mengungkapkan bahwa penerapan Qanun ini dapat meningkatkan PAD Aceh Barat hingga lebih dari Rp3 miliar per tahun. Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis lalu.
Ramli menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024, biaya sewa lahan untuk kegiatan pertambangan ditetapkan sebesar Rp5.000 per meter persegi per tahun. Dengan luas lahan tambang 75 hektare, perhitungan tersebut menghasilkan potensi PAD yang cukup besar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan berdasarkan naskah kerja sama tahun 2016, yang hanya menghasilkan Rp200 juta per tahun.
Potensi PAD yang Signifikan dari Sektor Pertambangan
Penerapan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan. DPRK Aceh Barat meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat untuk segera memberlakukan aturan hukum terbaru ini guna meningkatkan PAD Aceh Barat di tahun 2025. Peningkatan PAD ini diharapkan dapat mendorong perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat.
Ramli menambahkan bahwa peningkatan PAD merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Sumber daya yang optimal akan menjadi modal penting dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Dengan potensi tambahan Rp3 miliar dari sektor pertambangan, pembangunan di Aceh Barat diyakini akan semakin maju.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Barat telah menargetkan penerimaan PAD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp190 miliar. Target tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, perekonomian, dan sumber lainnya yang sah di daerah tersebut.
Target PAD Aceh Barat Tahun 2025
Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi, menjelaskan bahwa target penerimaan PAD tersebut terdiri dari beberapa sumber. Pajak daerah ditargetkan sebesar Rp49,7 miliar, retribusi daerah Rp14,7 miliar lebih, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar. Sumber lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp122,2 miliar.
Dengan adanya potensi tambahan PAD dari sektor pertambangan, target penerimaan PAD Kabupaten Aceh Barat tahun 2025 berpeluang untuk terlampaui. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat. Peran aktif DPRK Aceh Barat dalam mendorong penerapan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan kemajuan daerah.
Penerapan Qanun ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pertambangan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.