Dugaan Dana CSR Fiktif Rp50 Miliar di Aceh Barat, Bupati Instruksikan Audit Investigatif
Bupati Aceh Barat menginstruksikan audit investigatif terhadap dana CSR senilai Rp50 miliar per tahun yang diduga digunakan untuk kepentingan politik dan kegiatan fiktif.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, telah menginstruksikan Inspektorat setempat untuk melakukan audit investigatif terhadap penyaluran dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial (CSR) di daerah tersebut. Dana CSR yang mencapai Rp50 miliar per tahun diduga disalurkan secara tidak transparan, banyak yang fiktif, dan tidak merata. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tarmizi didampingi Wakil Bupati Said Fadheil saat bertemu ratusan pejabat struktural di Aula Dinas Pendidikan Aceh Barat pada Senin, 3 Juli 2023.
Informasi mengenai dugaan penyelewengan dana CSR ini mengemuka setelah adanya laporan yang diterima Pemkab Aceh Barat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan. Diduga, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan untuk membiayai kegiatan politik praktis. Selain itu, terdapat pula indikasi kegiatan fiktif yang dilaporkan telah dilaksanakan, padahal kenyataannya tidak pernah dilakukan. "Uangnya ada, tapi kegiatannya tidak ada," tegas Bupati Tarmizi.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan jumlah dana yang signifikan dan berpotensi merugikan masyarakat Aceh Barat. Pemkab Aceh Barat juga menyoroti rencana pembangunan klinik kesehatan oleh perusahaan tambang yang diduga menggunakan dana CSR, kemudian klinik tersebut menjadi milik perusahaan. Hal ini dinilai menyalahi aturan karena dana CSR seharusnya untuk kepentingan dan milik masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.
Dugaan Penggunaan Dana CSR untuk Kepentingan Politik
Salah satu dugaan penyelewengan dana CSR yang paling mengemuka adalah penggunaan dana tersebut untuk membiayai kegiatan politik praktis. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan politik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR menjadi sangat penting untuk mencegah hal ini terjadi kembali.
Audit investigatif yang diinstruksikan Bupati Tarmizi diharapkan dapat mengungkap secara detail aliran dana CSR dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Proses audit ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana CSR.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana CSR yang tepat sasaran dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana CSR benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.
Pembangunan Klinik Kesehatan Milik Perusahaan: Pelanggaran Aturan?
Kasus pembangunan klinik kesehatan oleh perusahaan tambang yang diduga menggunakan dana CSR dan kemudian menjadi milik perusahaan juga menjadi sorotan. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa penggunaan dana CSR untuk membangun fasilitas yang kemudian menjadi milik perusahaan merupakan pelanggaran aturan. Dana CSR adalah milik masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.
Audit investigatif diharapkan dapat mengungkap secara detail proses pembangunan klinik tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan yang terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawabannya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana CSR. Mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana CSR di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap audit investigatif ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh Barat. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan penggunaan dana CSR yang tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan adanya audit investigatif ini, diharapkan pengelolaan dana CSR di Aceh Barat ke depannya akan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.