Ekstradisi Paulus Tannos: Proses Hukum Buronan Kasus Korupsi KTP-el Dimulai
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el yang ditangkap di Singapura, atas permintaan Kejaksaan Agung, dengan berbagai dokumen pendukung masih dalam proses pengumpulan.
Proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Permintaan resmi ekstradisi dari Kejaksaan Agung telah diterima Kemenkumham pada Jumat, 24 Januari 2020. Penangkapan Tannos di Singapura menjadi titik awal proses pemulangannya ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham saat ini sedang menangani proses tersebut. Namun, prosesnya belum rampung karena masih ada beberapa dokumen penting yang dibutuhkan, baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri. Direktur OPHI telah ditugaskan untuk segera berkoordinasi dan menyelesaikan hal ini.
Mengenai timeline pasti ekstradisi, Menteri Supratman mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam konfirmasi terpisah, menyampaikan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham untuk memenuhi semua persyaratan ekstradisi. Tujuannya agar Tannos segera dibawa ke Indonesia untuk diadili.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memberikan pernyataan yang memastikan bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi. Ia optimis proses ini akan berjalan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk tetap mengejar buronan korupsi, terlepas dari upaya mereka untuk menghindari hukum.
Kasus korupsi KTP-el sendiri melibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Paulus Tannos, bersama beberapa tersangka lain, seperti Isnu Edhi Wijaya, Miryam S. Haryani, dan Husni Fahmi, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diketahui melarikan diri ke luar negeri setelah mengubah namanya dan menggunakan paspor negara lain. Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Proses ekstradisi ini menandai sebuah langkah maju dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Kerja sama antar lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi kunci keberhasilan dalam mengembalikan buronan korupsi ke Indonesia. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Ekstradisi Paulus Tannos diharapkan segera selesai sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum di Indonesia. Dengan tertangkapnya Tannos, diharapkan penyelesaian kasus mega korupsi KTP-el akan semakin dekat dan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.