Fakta Menarik: KKP Optimalkan Digitalisasi Perikanan Tangkap, Mudahkan Nelayan dan Tingkatkan Akuntabilitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengoptimalkan digitalisasi perikanan tangkap untuk layanan publik yang lebih baik, efisien, dan akuntabel. Bagaimana dampaknya bagi pelaku usaha?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan digitalisasi pada sektor perikanan tangkap. Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan hal ini di Jakarta pada Kamis (25/7).
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta menciptakan tata kelola yang lebih modern. Digitalisasi diharapkan mampu mewujudkan sektor perikanan tangkap yang efektif dan akuntabel.
Transformasi digital ini bukan sekadar alat bantu, melainkan pondasi utama dalam membangun perikanan tangkap. Hal ini akan mempermudah masyarakat mengakses perizinan dan pelayanan publik lainnya.
Aplikasi e-PIT: Solusi Terintegrasi Digitalisasi Perikanan Tangkap
Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur secara Elektronik (e-PIT) menjadi inti dari upaya digitalisasi perikanan tangkap KKP. Sistem ini mengintegrasikan layanan hulu-hilir perikanan tangkap dalam satu platform terpadu. Mulai dari sebelum kapal berangkat melaut di pelabuhan perikanan, hingga pencatatan aktivitas penangkapan ikan.
e-PIT juga memfasilitasi pelaporan penghitungan sendiri dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Khususnya untuk pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi, semua terangkum dalam sistem digital ini.
Diluncurkan sejak 2023, e-PIT terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku. Fitur-fiturnya dirancang agar pelaku usaha dan pemerintah tetap terkoneksi dan bersinergi secara optimal.
Inovasi Layanan Berbasis Teknologi Informasi untuk Pelaku Usaha
Untuk mendukung iklim usaha perikanan tangkap yang optimal, KKP menghadirkan beragam inovasi teknologi. Layanan berbasis teknologi informasi ini menjadi jawaban atas tantangan zaman yang semakin kompleks.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain Layanan Perizinan Berusaha, Layanan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, dan Layanan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Ada juga Layanan Pendaftaran Kapal Perikanan dan Layanan Pendaftaran kapal ke RFMO.
KKP juga menyediakan Layanan Buku Pelaut Perikanan, Layanan Persetujuan Berlayar, dan Layanan Bukti Pelaporan Kedatangan Kapal. Serta Layanan Jasa Kepelabuhanan dan Layanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan. Semua ini demi kelancaran operasional pelaku usaha.
Selain itu, Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan modul-modul untuk mempermudah pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Ini mencakup Modul Manajemen Usaha, Manajemen Operasi, dan Penyampaian Logbook Penangkapan Ikan. Termasuk laporan penghitungan sendiri, pembuatan billing PHP pascaproduksi, dan penyampaian laporan kegiatan usaha.
Dampak Positif Digitalisasi: Transparansi dan Peningkatan Kapasitas
Data dan informasi terkait perikanan tangkap kini dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. Portal perizinan berusaha dan pusat informasi pelabuhan perikanan menjadi contoh aksesibilitas data ini.
Menurut Lotharia Latif, semua upaya digitalisasi ini disediakan untuk mendorong peningkatan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem perikanan yang lebih baik dan transparan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menekankan pentingnya teknologi dalam sektor ini. Penerapan teknologi di subsektor perikanan tangkap tidak hanya mempermudah nelayan, namun juga meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka di pasar global.