Fakta Unik: 1.037 Napi di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Remisi 17 Agustus HUT ke-80 RI
Ribuan narapidana di Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapatkan Remisi Napi Papua pada HUT ke-80 RI. Sebanyak 44 di antaranya langsung bebas. Simak detailnya!

Manokwari, Papua Barat – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.037 narapidana di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapatkan anugerah remisi umum pada 17 Agustus 2025. Pemberian Remisi Napi Papua ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, Hensah, menjelaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana. Proses pemberian remisi telah melalui penilaian ketat dan memenuhi syarat administratif serta substantif yang berlaku.
Dari total penerima remisi tersebut, 44 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara itu, 993 narapidana lainnya mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana atau Remisi Umum I, yang besarnya bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI
Remisi umum yang diberikan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I, yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana, diberikan kepada 993 narapidana dengan besaran yang beragam. Pengurangan masa pidana ini meliputi 1 bulan untuk 166 orang, 2 bulan untuk 273 orang, dan 3 bulan untuk 268 orang.
Lebih lanjut, sebanyak 169 narapidana menerima remisi 4 bulan, 104 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 13 orang memperoleh remisi 6 bulan. Variasi besaran remisi ini ditentukan berdasarkan evaluasi perilaku dan kepatuhan narapidana selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Remisi Umum II yang berarti langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana, diberikan kepada 44 narapidana. Mereka tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, menunjukkan keberhasilan program pembinaan yang telah dijalankan.
Asal Lapas dan Rutan Penerima Remisi
Para penerima Remisi Napi Papua ini berasal dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di dua provinsi tersebut. Lapas Kelas IIB Sorong menjadi penyumbang penerima remisi terbanyak dengan 373 orang, diikuti oleh Lapas Kelas IIB Manokwari dengan 306 orang narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Selain itu, Lapas Kelas IIB Fakfak mencatat 78 penerima remisi, Lapas Kelas III Kaimana 53 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan sebanyak 47 orang. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari juga turut berkontribusi dengan 43 penerima remisi, sementara Lapas Anak Kelas II Manokwari memiliki 11 narapidana yang mendapatkan remisi.
Tidak ketinggalan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni menyumbangkan 126 warga binaan sebagai penerima remisi. Untuk remisi umum II, Lapas Sorong menyumbang 20 orang, Lapas Manokwari 15 orang, Lapas Fakfak 2 orang, Lapas Kaimana dan Teminabuan masing-masing 1 orang, Lapas Perempuan Manokwari 2 orang, dan Rutan Teluk Bintuni 3 orang.
Proses Penilaian dan Harapan Perbaikan
Hensah menegaskan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan sebagai penerima remisi umum telah melewati proses penilaian yang sangat ketat. Mereka harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh usulan diverifikasi secara cermat oleh Unit Pusat Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan harapannya agar seluruh warga binaan yang telah menerima remisi, baik Remisi Umum I maupun Remisi Umum II, dapat berkomitmen untuk memperbaiki perilaku mereka. Program remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Dominggus menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Ia berharap mereka dapat kembali hidup lebih baik lagi, diterima di tengah lingkungan masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan.