Fakta Unik: 3.199 Warga Binaan di Bali Terima Remisi HUT RI ke-80, Ratusan Langsung Bebas!
Ribuan warga binaan di Bali mendapatkan Remisi HUT RI ke-80, termasuk ratusan yang langsung bebas. Simak detail lengkap dan harapan di balik pemberian remisi ini!

Sebanyak 3.199 warga binaan di Provinsi Bali mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Acara penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, pada Minggu, 17 Agustus.
Dari total penerima remisi HUT RI tersebut, sebanyak 155 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang tersebar di 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Pulau Dewata. Kebijakan ini menjadi "kado" istimewa bagi para narapidana dan anak binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, berharap remisi ini bukan sekadar pembebasan. Ia menekankan bahwa remisi harus memantik warga binaan untuk berkelakuan baik dan menjadi individu yang lebih bertanggung jawab. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, turut menyampaikan harapannya agar penerima remisi tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum di masa mendatang.
Detail Remisi dan Jenisnya
Remisi yang diterima warga binaan memiliki besaran potongan masa pidana yang bervariasi. Durasi pengurangan hukuman ini mulai dari satu bulan hingga paling banyak enam bulan. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan kriteria dan evaluasi perilaku selama masa pembinaan.
Dari 3.199 penerima remisi, 3.190 orang adalah narapidana dewasa, sementara sembilan orang lainnya merupakan anak binaan. Secara spesifik, 150 narapidana dewasa dan lima anak binaan mendapatkan remisi yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Mayoritas narapidana yang memperoleh remisi adalah mereka yang terlibat dalam kasus narkotika.
Remisi HUT RI tahun ini juga menjangkau warga negara asing (WNA) yang menjalani hukuman di Bali. Sebanyak 33 narapidana WNA, termasuk empat dari India, dua dari Amerika Serikat, tiga dari Rusia, dan tiga dari Inggris, turut merasakan manfaat pengurangan masa pidana ini. Hal ini menunjukkan kesetaraan perlakuan dalam sistem pemasyarakatan.
Selain remisi umum, tahun 2025 ini juga menjadi momen pemberian remisi istimewa dasawarsa. Remisi dasawarsa adalah pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI. Total 3.370 warga binaan dewasa dan 16 anak binaan berkesempatan mendapatkan remisi istimewa ini, menunjukkan adanya penghargaan tambahan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Kondisi Lapas dan Harapan Pembinaan
Per tanggal 17 Agustus 2025, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Bali mencatat total 4.851 warga binaan menghuni berbagai fasilitas pemasyarakatan di Pulau Dewata. Mereka tersebar di 11 unit pelaksana teknis, meliputi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Data ini menunjukkan dinamika populasi di fasilitas pemasyarakatan Bali.
Lapas Kerobokan menjadi salah satu fasilitas yang paling padat penghuninya. Saat ini, lapas tersebut menampung 1.848 orang, jauh melebihi kapasitas idealnya yang hanya 810 orang. Angka ini menunjukkan tingkat kepadatan mencapai 236 persen, menyoroti tantangan dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan di Bali.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar kebebasan, melainkan sebuah pemicu. Ia berharap warga binaan dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Proses pembinaan di dalam lapas diharapkan mampu membentuk karakter yang lebih baik.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, berharap hak yang diberikan negara ini menjadi pembelajaran berharga. Ia menekankan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap mantan warga binaan. Hal ini krusial agar mereka dapat berintegrasi kembali dan membangun masa depan yang lebih baik tanpa stigma.