Imigrasi Batam Tolak 16 Permohonan Paspor: Cegah PMI Ilegal dan TPPO
Kantor Imigrasi Batam menolak 16 permohonan paspor pada Januari-Februari 2025 karena terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Batam, 25 Maret 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penolakan terhadap 16 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Februari 2025. Penolakan ini disebabkan adanya indikasi kuat bahwa para pemohon merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan perjalanan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pengetatan penerbitan paspor menjadi prioritas utama. Delapan permohonan ditolak pada Januari dan delapan lainnya pada Februari. Penyebab utama penolakan adalah keterangan yang tidak akurat atau indikasi kuat keterlibatan dalam kegiatan PMI non-prosedural.
"Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada delapan permohonan, begitu juga pada bulan Februari, juga delapan permohonan yang ditolak. Biasanya, karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural," ujar Kharisma dalam keterangannya di Batam, Selasa.
Langkah Pencegahan TPPO di Batam
Sebagai bagian dari strategi pencegahan TPPO, Imigrasi Batam telah berinisiatif membentuk desa binaan. Program ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut. Di setiap desa binaan, terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
"Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO," jelas Kharisma. Penyuluhan ini difokuskan untuk melindungi masyarakat dari menjadi korban TPPO.
Pembinaan desa ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko menjadi PMI ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka TPPO di Batam.
Layanan Paspor dan Kuota
Imigrasi Batam melayani permohonan paspor melalui sistem M-paspor dengan kapasitas 200 pemohon per hari. Terdapat pula kuota khusus untuk pemohon prioritas sebanyak 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung serta 10 pemohon melalui aplikasi M-paspor. Sistem ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang efisien dan terukur.
Dengan adanya pengetatan penerbitan paspor dan inisiatif desa binaan, Imigrasi Batam menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi perdagangan orang dan melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi di luar negeri. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka PMI ilegal dan TPPO di wilayah Batam.
Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur resmi dalam proses menjadi PMI. Dengan demikian, mereka terhindar dari berbagai risiko dan eksploitasi yang mungkin terjadi.