Jaksa KPK Bantah Abaikan Hak Hasto Kristiyanto Ajukan Saksi Meringankan
Jaksa KPK membantah telah mengabaikan hak Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan saksi meringankan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku dan pemberian suap. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, menanggapi eksepsi yang diajukan Hasto.
Menurut JPU, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72, penyidik KPK telah menanyakan kepada Hasto mengenai adanya saksi yang meringankan. Jaksa menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, saat itu Hasto menjawab belum mengajukan saksi meringankan, sebagaimana tercantum dalam BAP.
Jaksa menekankan bahwa penyidik telah memenuhi kewajibannya dan tidak membatasi hak tersangka untuk mengajukan saksi atau ahli. Permohonan pemeriksaan ahli meringankan yang diajukan penasihat hukum Hasto pada 4 Maret 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dinilai jaksa sebagai permohonan yang seharusnya diajukan pada tahap persidangan, bukan penyidikan.
Bantahan Terhadap Eksepsi Hasto Kristiyanto
JPU menilai dalih Hasto dan penasihat hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi seharusnya ditolak. Dalam eksepsinya pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto menyatakan bahwa haknya terabaikan karena permohonan saksi meringankan yang diajukan penasihat hukumnya pada 4 Maret 2024 diabaikan oleh KPK. Hasto juga menuding KPK mengandalkan 13 saksi internal, termasuk Rossa Purbo Bekti, yang cenderung memberatkan dirinya, sementara saksi-saksi meringankan yang diajukan tidak diperiksa.
Hasto menganggap KPK melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan merugikan dirinya. Namun, Jaksa KPK membantah tudingan tersebut dengan berpegang pada prosedur hukum yang telah mereka ikuti. Mereka menegaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan telah diberikan kepada Hasto sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JPU berpendapat bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka juga menjelaskan perbedaan waktu pengajuan saksi meringankan antara tahap penyidikan dan persidangan, menekankan bahwa permohonan saksi meringankan dapat diajukan pada tahap persidangan.
Penjelasan Mengenai Prosedur Hukum
Dalam penjelasannya, JPU merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penyidikan. Mereka menekankan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada upaya untuk membatasi hak-hak tersangka. JPU juga menjelaskan perbedaan antara tahap penyidikan dan persidangan dalam konteks pengajuan saksi meringankan.
JPU menggarisbawahi bahwa penyidik telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan KUHAP. Mereka juga menjelaskan bahwa permohonan saksi meringankan yang diajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya diajukan pada tahap persidangan. Dengan demikian, JPU menilai eksepsi Hasto tidak berdasar dan seharusnya ditolak.
Pernyataan JPU ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sidang akan terus berlanjut untuk membahas berbagai aspek kasus ini, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini.