Kejagung Dampingi PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Lebih Transparan
Kejaksaan Agung mendampingi PT Timah dalam menerapkan tata kelola kemitraan tambang baru yang lebih transparan dan akuntabel, guna meningkatkan efisiensi dan kepatuhan hukum.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mendampingi PT Timah Tbk dalam menerapkan sistem tata kelola kemitraan penambangan bijih timah yang baru. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam operasional perusahaan, khususnya dalam hal kemitraan tambang. Kolaborasi ini diinisiasi untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan dan memastikan kepatuhan hukum.
Direktur SDM PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa bantuan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sangat penting. "Ini pentingnya kolaborasi untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan khususnya kemitraan tambang yang sedang digalakkan perusahaan," ujar Hendra dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Rabu (12/3).
PT Timah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang tenang dan profesional. Dengan pendampingan Kejagung, perusahaan berharap dapat mencapai kepastian hukum dan kepatuhan dalam tata kelola. "Kami mencari presisi terbaik dalam penerapan aturan baru ini demi kepastian hukum dan kepatuhan dalam tata kelola," tambahnya.
Skema Kemitraan Baru PT Timah
PT Timah telah mengimplementasikan skema kemitraan baru untuk penambangan timah alluvial dan mineral ikutan timah. Skema ini dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Perubahan utama meliputi segregasi, pendaftaran, proses, dan monitoring yang lebih jelas dan terstruktur.
Sebelumnya, pemilihan mitra dimulai dari penawaran. Namun, mekanisme baru dimulai dari analisis dan perencanaan oleh PT Timah, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam pemilihan mitra yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. "Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dalam pemilihan mitra yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan," jelas Hendra.
Untuk meningkatkan transparansi dalam pendaftaran mitra, PT Timah menggandeng pihak eksternal melalui platform Pengadaan.com. Selain itu, perusahaan juga mengembangkan aplikasi MCOS untuk mendukung efisiensi bisnis kemitraan tambang. Aplikasi ini mempermudah pelaksanaan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hendra berharap program kemitraan baru ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antara PT Timah dan mitra tambang eksternal. "Kami berharap program kemitraan baru ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antara PT Timah dan mitra tambang eksternal. Dengan sinergi yang baik, kita bisa mencapai tujuan bersama yang berkelanjutan serta membawa kemajuan bagi industri timah," harapnya.
Pendampingan Kejagung: Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum
Kepala Sub Direktorat Pendampingan dan Audit Hukum Kejaksaan Agung, Hilman Azazi, menjelaskan bahwa kehadiran Kejagung bertujuan untuk mendampingi PT Timah dalam memperbaiki tata kelola. Pendampingan ini berupa konsultasi hukum bagi PT Timah dan mitra usaha, bukan hanya sebatas penegakan hukum.
Hilman menekankan pentingnya evaluasi tata kelola dan governance untuk mencegah penyimpangan. "Setiap terjadi permasalahan hukum, kami selalu diarahkan oleh pimpinan untuk mengevaluasi kembali tata kelola dan governance yang berlaku dan memastikan apakah ada celah yang bisa menyebabkan penyimpangan. Oleh karena itu, kehadiran kami di sini adalah untuk membantu PT Timah dan seluruh pihak terkait agar tidak lagi terjadi penyimpangan di masa depan," tegas Hilman.
Dengan adanya pendampingan Kejagung, diharapkan PT Timah dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih transparan dan akuntabel, serta meminimalisir potensi penyimpangan hukum di masa mendatang. Implementasi skema kemitraan baru ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan berkontribusi pada kemajuan industri timah Indonesia.