Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Kejari Ngawi memusnahkan barang bukti dari 18 kasus, termasuk 258,19 gram sabu, 3.645 pil koplo, dan 1,5 juta batang rokok ilegal, dengan total kerugian negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan pada Kamis, 06/2. Pemusnahan ini mencakup barang bukti narkoba dan rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Kronologi Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 kasus yang telah inkrah. Rinciannya meliputi 17 kasus pidana umum dan satu kasus pidana khusus. Total kerugian negara akibat kejahatan-kejahatan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ngawi, disaksikan oleh Forkopimda Ngawi dan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam pemberantasan kejahatan.
Jenis dan Kuantitas Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan. Terdapat 258,19 gram sabu, 3.645 butir pil koplo, dan yang paling menonjol, 1,5 juta batang rokok ilegal. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan ini menunjukkan skala besarnya peredaran rokok ilegal di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata upaya penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal tersebut.
Metode Pemusnahan
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, narkoba jenis sabu dan pil koplo dihancurkan dengan cara diblender untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau penyimpangan. Metode ini dipilih untuk menjamin keamanan dan efektivitas pemusnahan.
Tujuan dan Implikasi Pemusnahan
Susanto Gani menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan, khususnya narkoba dan peredaran rokok ilegal.
Kerjasama Antar Lembaga
Kehadiran perwakilan dari Forkopimda Ngawi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun dalam proses pemusnahan menunjukkan adanya sinergi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Kerjasama ini penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di masa mendatang. Kolaborasi ini menjadi contoh baik dalam penanganan kasus-kasus serupa.
Kesimpulan
Pemusnahan barang bukti narkoba dan rokok ilegal oleh Kejari Ngawi merupakan langkah tegas dalam memberantas kejahatan. Dengan total kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus tersebut. Kerjasama antar lembaga juga menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Ngawi.