Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai miliaran rupiah, menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Kejari Karawang Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Berbagai Jenis
Kejari Karawang Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Berbagai Jenis

Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan ratusan gram narkotika dan barang bukti lain dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp1,8 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa
Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp1,8 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa

Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,8 miliar berupa sabu dan ekstasi, menyelamatkan lebih dari 18.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Kejari Kobar Musnahkan 1 Ton Lebih Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam
Kejari Kobar Musnahkan 1 Ton Lebih Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memusnahkan lebih dari 1 ton barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara: 63 Kg Ganja Dimusnahkan!
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara: 63 Kg Ganja Dimusnahkan!

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara, termasuk 63 kg ganja dan 219 gram sabu, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kejari Semarang Musnahkan 101 Barang Bukti Kasus Pidana, Celurit 125 Cm hingga Sabu 2,4 Kg
Kejari Semarang Musnahkan 101 Barang Bukti Kasus Pidana, Celurit 125 Cm hingga Sabu 2,4 Kg

Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan barang bukti dari 101 kasus pidana, termasuk puluhan ponsel, senjata tajam, narkotika, dan rokok ilegal, untuk mencegah penyalahgunaan.

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara: Sabu, Ekstasi hingga Obat Ilegal
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara: Sabu, Ekstasi hingga Obat Ilegal

Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti dari 106 perkara, termasuk narkoba seperti sabu dan ekstasi, serta obat-obatan ilegal, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban administrasi.

Kejari Samarinda Musnahkan 61 Lembar Uang Palsu dan Ratusan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
Kejari Samarinda Musnahkan 61 Lembar Uang Palsu dan Ratusan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan 61 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta ratusan barang bukti kejahatan lain seperti narkoba, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya.

Kejari Manokwari Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Narkoba, Senpi, dan Miras
Kejari Manokwari Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Narkoba, Senpi, dan Miras

Kejaksaan Negeri Manokwari memusnahkan ratusan barang bukti dari 31 kasus, termasuk narkoba, senjata api, dan miras, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas di Papua Barat.

Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Sampit memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan miras senilai hampir satu miliar rupiah, menekan peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,5 Miliar, 42 Tersangka Ditangkap
Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,5 Miliar, 42 Tersangka Ditangkap

Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,5 miliar, berupa 987,51 gram sabu dan 123,5 butir ekstasi, serta menangkap 42 tersangka dari 34 laporan polisi.

Polres Meranti Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi
Polres Meranti Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti memusnahkan 1,3 kg sabu dan 50 butir ekstasi hasil sitaan pada 17 Januari 2025, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penegakan hukum.