Kemenkumham Babel Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung aktif berpartisipasi dalam penyusunan regulasi guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Pangkalpinang, 26 April 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk membentuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif jajaran Kemenkumham Babel dalam forum pendalaman materi perancang perundang-undangan yang bertujuan untuk menyusun regulasi terkait pembentukan koperasi tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Kegiatan ini untuk mempercepat pembentukan regulasi terkait Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, baik dari regulasi di tingkat pusat maupun regulasi daerah," ujar Dhahana Putra melalui sambutan virtualnya.
Forum tersebut mengusung tema "Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih". Hal ini menunjukkan urgensi dan prioritas pemerintah dalam mendorong perkembangan koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Dukungan Kemenkumham dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Direktur Harmonisasi III Kemenkumham, Unan Pribadi, menjelaskan tujuan dibentuknya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan melalui berbagai upaya, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga menjadi agregator berbagai produk desa. Kemenkumham sendiri berperan penting dalam proses ini.
Unan Pribadi menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki peran ganda dalam pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. "Kemenkum menjadi satu di antara satuan tugas dalam pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini yang terdiri atas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka mendukung legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung pembentukan regulasi," jelasnya. Peran ini meliputi dukungan legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui Direktorat Jenderal AHU, serta dukungan penyusunan regulasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang cepat dan tepat. "Hal ini harus kita upayakan agar regulasinya segera disusun sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan kepala daerah", tegas Unan Pribadi. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat berjalan lancar dan efektif.
Kemenkumham berkomitmen untuk mendukung penuh program pemerintah ini. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, yang menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Bangka Belitung.
Partisipasi Aktif Jajaran Kemenkumham Babel
Kegiatan forum pendalaman materi perancang perundang-undangan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kemenkumham Babel. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh dan seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dan komitmen Kemenkumham Babel dalam mendukung program pemerintah.
Partisipasi aktif dari jajaran Kemenkumham Babel dalam forum ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Regulasi yang baik akan menjadi landasan yang kuat bagi keberhasilan program ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenkumham Babel, diharapkan program pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Keikutsertaan aktif Kemenkumham Babel dalam penyusunan regulasi ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.