Kemenkumham Kepri Luncurkan Mobile IP Clinic: Permudah Akses Konsultasi Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Kepri luncurkan Mobile IP Clinic untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) melaksanakan terobosan baru dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-25 tahun 2025. Inovasi berupa layanan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic diluncurkan untuk mendekatkan layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat Kepri. Layanan ini diluncurkan di kawasan Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa Mobile IP Clinic bertujuan memperluas jangkauan layanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kepri dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pelaku usaha dan kreator lokal.
Peluncuran Mobile IP Clinic ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham Kepri dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kepri yang dapat melindungi kekayaan intelektual mereka.
Perlindungan Merek dan Hak Cipta untuk UMKM Kepri
Dalam sambutannya, Edison Manik juga menekankan pentingnya perlindungan merek bagi produk-produk unggulan daerah. Ia mencontohkan batik, otak-otak, dan luti gendang khas Kepri yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Perlindungan merek, menurutnya, sangat strategis dalam memperkuat identitas dan daya saing produk lokal.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kepri juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada sejumlah pelaku usaha dan kreator lokal. Salah satu penerima manfaat adalah Rafi Jamil, pemilik usaha kedai kopi Abu Dafi Tanjungpinang. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham Kepri dalam mendukung dan mendorong para pelaku usaha kreatif di Kepri.
Lebih lanjut, Edison menyatakan komitmen Kemenkumham Kepri untuk terus mendorong digitalisasi layanan KI dan mendampingi komunitas kreatif di Kepri. Hal ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pengalaman Sukses Pelaku Usaha Berbasis Merek Terdaftar
Kartika Kusumastuti, pemilik Usaha Kue Citra Sari, turut berbagi pengalamannya dalam membangun bisnis berbasis merek terdaftar. Ia merasakan manfaat nyata dari perlindungan hukum dalam menjaga daya saing usahanya di tengah persaingan pasar yang ketat. Menurutnya, merek terdaftar memberikan nilai tambah dan kepercayaan bagi konsumen.
Keberhasilan Kartika menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya di Kepri untuk mendaftarkan merek dan hak cipta produk mereka. Dengan merek terdaftar, mereka dapat melindungi kreativitas dan inovasi mereka, serta meningkatkan daya saing di pasar.
Program Mobile IP Clinic diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM. Dengan akses yang lebih mudah terhadap layanan konsultasi dan pendaftaran KI, diharapkan semakin banyak UMKM di Kepri yang dapat mengembangkan bisnisnya dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Kanwil Kemenkumham Kepri berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan bagi para pelaku usaha dan kreator di Kepri dalam mengembangkan bisnisnya dan melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan adanya program-program seperti Mobile IP Clinic, diharapkan ekosistem KI di Kepri dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat.