KLH Verifikasi Dokumen Lingkungan Pagar Laut Bekasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah memverifikasi dokumen lingkungan pagar laut di Bekasi yang disegel KKP karena diduga melanggar aturan dan termasuk kegiatan reklamasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini tengah sibuk memverifikasi kelengkapan dokumen lingkungan untuk proyek pagar laut di Bekasi. Pemeriksaan ini bermula dari penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025 karena proyek tersebut dinilai tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, membenarkan hal tersebut. Tim KLH telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025. Ardyanto menjelaskan, "Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas LH akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak lainnya untuk memastikan keberadaan persetujuan lingkungan."
KKP menganggap pembangunan pagar laut dari bambu tersebut sebagai kegiatan reklamasi karena berada di luar garis pantai, sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan hal ini. Ia menyatakan, kegiatan tersebut masuk kategori reklamasi karena lokasinya di luar garis pantai yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, KLH juga menyelidiki dampak lingkungan dari proyek pagar laut serupa di Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah verifikasi awal yang menunjukkan tidak adanya dokumen lingkungan, KLH saat ini tengah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Ardyanto menambahkan, "Pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dalam pemagaran laut oleh Penyidik PNS kami."
Kesimpulannya, KLH saat ini sedang gencar memeriksa legalitas dan dampak lingkungan dari pembangunan pagar laut di Bekasi dan Tangerang. Hasil verifikasi ini akan menentukan langkah selanjutnya terkait proyek yang telah disegel oleh KKP tersebut. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.