Komnas HAM Kecam Serangan KKB di Yahukimo: Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional
Komnas HAM mengecam serangan KKB di Yahukimo yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, serta menuntut penegakan hukum dan perlindungan bagi korban.

Serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Jumat, 21 Maret 2024, telah mengakibatkan satu korban meninggal dunia, enam luka-luka, dan kerusakan bangunan sekolah serta rumah guru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan serangan tersebut sebagai pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional, yang terjadi di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana kelompok tersebut menyerang warga sipil tanpa pandang bulu.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hak hidup dan hak atas rasa aman, hak-hak fundamental yang tidak dapat diabaikan dalam situasi apa pun. Komnas HAM mengutuk keras tindakan KKB ini dan mendesak agar pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. Peristiwa ini juga menyoroti kerentanan warga sipil di daerah konflik.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak pasca-konflik, termasuk risiko pelanggaran HAM lebih lanjut akibat tindakan penyisiran oleh aparat, pengungsian warga, dan terganggunya pelayanan publik. Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas, serta pendekatan keamanan yang terukur untuk melindungi warga sipil.
Tuntutan Komnas HAM dan Situasi Pasca Serangan
Menanggapi insiden tersebut, Komnas HAM menyampaikan tiga tuntutan penting. Pertama, mereka mendesak dilakukannya investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas untuk menjerat para pelaku. Kedua, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga mereka, meliputi pemulihan kesehatan, dukungan psikologis, kompensasi, dan pemulangan ke daerah asal.
Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil di Distrik Anggruk pasca-serangan, termasuk menjamin perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Komnas HAM juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Yahukimo, TNI, dan Polri dalam mengevakuasi korban dan mengamankan petugas pelayanan publik.
Atnike Nova Sigiro menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Rosalina Rerek Sogen, seorang guru di Distrik Anggruk, yang menjadi korban dalam serangan tersebut. Komnas HAM menekankan bahwa tindakan KKB sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan harus ada pertanggungjawaban hukum atas kejahatan ini.
Komnas HAM juga menyoroti kerusakan materiil yang diakibatkan serangan KKB, termasuk pembakaran bangunan sekolah dan rumah guru SD YPK Anggruk. Kerusakan ini semakin memperparah situasi dan menghambat akses pendidikan bagi anak-anak di daerah tersebut.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga Sipil
Komnas HAM menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum dan perlindungan warga sipil di wilayah konflik. Serangan KKB terhadap warga sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan kekerasan dan memastikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, penting untuk memastikan akses pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan di Distrik Anggruk. Pemulihan pasca-konflik harus melibatkan upaya untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan memastikan keamanan jangka panjang bagi warga sipil.
Komnas HAM berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM serupa di masa mendatang. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil dalam menjaga keamanan dan perdamaian di Papua Pegunungan sangatlah krusial.
Komnas HAM secara tegas mengecam tindakan KKB dan mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Perlindungan warga sipil dan penegakan hukum yang adil merupakan hal yang mutlak diperlukan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut.