KPK: Agama Kuatkan Harmoni Masyarakat Anti Korupsi, Nilai Waisak Jadi Momentum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melihat momentum Waisak sebagai penguat harmoni masyarakat antikorupsi, menekankan nilai-nilai agama sebagai dasar untuk melawan korupsi.

Jakarta, 12 Mei 2024 - Peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menekankan pentingnya nilai-nilai agama dalam upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang antikorupsi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Jakarta.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa agama memiliki peran krusial dalam memperkuat harmoni sosial dan membentuk karakter antikorupsi. Menurutnya, nilai-nilai luhur yang diajarkan berbagai agama di Indonesia, termasuk agama Buddha yang merayakan Waisak, sejalan dengan prinsip-prinsip antikorupsi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK secara aktif melakukan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi melalui berbagai pendekatan, baik formal maupun informal. Kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan agama menjadi salah satu strategi kunci dalam pendekatan informal tersebut.
Nilai-nilai Agama sebagai Benteng Antikorupsi
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo memaparkan bagaimana nilai-nilai agama, khususnya dalam agama Buddha, sejalan dengan semangat antikorupsi. Ajaran agama Buddha yang menekankan kejujuran, pengendalian diri, dan kepedulian terhadap sesama, dinilai sangat relevan dalam melawan praktik korupsi.
“Dalam agama Buddha, yang hari ini sedang merayakan hari raya Waisak, mengajarkan sikap-sikap untuk tidak melakukan kebohongan, pengendalian hawa nafsu dan disiplin diri agar tidak hidup berlebihan, serta kepedulian terhadap sesama,” jelas Budi Prasetyo mengutip ajaran agama Buddha.
Ia menambahkan bahwa nilai-nilai seperti kejujuran, kesederhanaan, dan kerja sama, yang merupakan inti dari ajaran antikorupsi, telah mengakar kuat dalam berbagai ajaran agama di Indonesia. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, dapat menjadi benteng pertahanan yang efektif melawan godaan korupsi.
KPK juga telah berupaya untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari berbagai perspektif agama melalui berbagai materi yang diterbitkan dan dipublikasikan di laman aclc.kpk.go.id. Materi-materi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan Kolaboratif untuk Sosialisasi Antikorupsi
KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Oleh karena itu, selain melalui pendidikan formal, KPK juga aktif menjalin kerjasama dengan tokoh masyarakat dan agama untuk mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi secara lebih efektif.
Dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, diharapkan pesan antikorupsi dapat tersampaikan dengan lebih mudah dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tokoh agama dianggap memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk moral dan perilaku masyarakat.
KPK berharap melalui kerjasama ini, nilai-nilai antikorupsi dapat semakin tertanam kuat dalam karakter dan kepribadian setiap individu di Indonesia. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang KPK untuk membangun budaya antikorupsi yang kokoh di Indonesia.
Melalui berbagai program dan kerjasama yang dilakukan, KPK optimis bahwa dengan menggandeng tokoh masyarakat dan agama, nilai-nilai antikorupsi akan semakin meluas dan tertanam kuat dalam kehidupan bermasyarakat. Harapannya, Indonesia dapat terbebas dari praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara.