KPK Ingatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki, Ancaman Korupsi di Sektor Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan guru dan dosen bahwa gratifikasi bukanlah rezeki dan memberikan edukasi antikorupsi secara berkala untuk mencegah praktik koruptif di sektor pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan penting kepada para guru dan dosen di Indonesia pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas): gratifikasi bukanlah rezeki. Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi di sektor pendidikan. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan perlunya membedakan antara rezeki dan gratifikasi. Peringatan ini disampaikan usai menghadiri peringatan Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.
Wawan Wardiana menjelaskan bahwa KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye, baik formal maupun informal, untuk mengedukasi guru dan dosen tentang pengertian gratifikasi. Sosialisasi ini dilakukan secara berkala, hampir setiap tiga bulan sekali, kepada guru dan dosen yang terlibat dalam pendidikan antikorupsi. Hal ini termasuk juga edukasi kepada kepala sekolah dan dosen-dosen.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan rencana webinar pada 15 Mei 2025, yang akan membahas isu ini secara khusus untuk dosen antikorupsi se-Indonesia. Webinar ini akan menghadirkan pembicara dari pimpinan KPK dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, yang akan memberikan paparan kunci.
Edukasi Anti-Korupsi: Upaya Cegah Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa KPK terus berkomitmen memberikan edukasi terkait gratifikasi dan pendidikan antikorupsi. Ia menjelaskan pentingnya edukasi ini, terutama dalam konteks pendidikan, karena gratifikasi dapat mempengaruhi pemberian nilai siswa atau mahasiswa. Praktik pemberian nilai yang tidak adil karena adanya gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang merugikan.
Ibnu Basuki Widodo memberikan contoh kasus: "Tadinya akan memberikan nilai yang tidak lulus, tetapi karena ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan atau suatu yang koruptif." Oleh karena itu, KPK mendorong pelaporan gratifikasi kepada KPK.
KPK menyadari bahwa praktik gratifikasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara, sehingga edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting. Edukasi ini tidak hanya sekedar memberikan pemahaman tentang apa itu gratifikasi, tetapi juga menekankan pentingnya integritas dan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Webinar Anti-Korupsi: Langkah Konkret KPK
Webinar yang direncanakan pada 15 Mei 2025 merupakan salah satu langkah konkret KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para dosen dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam lingkungan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah praktik gratifikasi dan memastikan keadilan dalam proses pendidikan.
Materi webinar akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi. Para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dengan para ahli di bidang antikorupsi.
KPK berharap webinar ini dapat menjadi wadah bagi para dosen untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, KPK berharap dapat mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan dan memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan adil dan transparan.
Melalui berbagai program edukasi, KPK berkomitmen untuk membangun integritas dan budaya antikorupsi di sektor pendidikan Indonesia.