KPK Tegas: Kewarganegaraan Baru Tak Hentikan Ekstradisi Paulus Tannos
Perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, tak akan menghambat proses ekstradisinya dari Singapura ke Indonesia, tegas KPK.
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura
Berita mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paulus Tannos, buron kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, telah ditangkap di Singapura. Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat pekan lalu. Saat ini, Tannos sedang ditahan di Singapura, menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Kewarganegaraan Baru Tak Jadi Halangan
Perubahan kewarganegaraan Tannos, yang sebelumnya sempat mengubah namanya dan menggunakan paspor negara lain, ternyata tak menghalangi proses hukum. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi rencana ekstradisi. "Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Budiyanto. KPK optimis proses ekstradisi akan berjalan lancar dan meminta doa restu masyarakat Indonesia.
Koordinasi Antar Lembaga
KPK saat ini gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan ekstradisi Paulus Tannos berjalan mulus. Lembaga-lembaga yang dilibatkan meliputi Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Semua persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi Tannos sedang dilengkapi. Meski demikian, KPK belum menetapkan target tanggal kepulangan Tannos karena masih menunggu informasi lebih lanjut.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada 13 Agustus 2019, saat KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. Selain Paulus Tannos, tiga tersangka lainnya adalah Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI), Miryam S. Haryani (anggota DPR RI periode 2014-2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik). Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Proses Ekstradisi yang Masih Berjalan
Meskipun telah ditangkap, KPK masih merahasiakan lokasi penangkapan Tannos, baik itu di rumah tinggal atau bandara di Singapura. Informasi spesifik mengenai lokasi dan detail penangkapan masih dirahasiakan hingga proses ekstradisi selesai. Fokus KPK saat ini adalah memastikan kepulangan Tannos ke Indonesia untuk diadili atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Harapan Kepastian Hukum
Proses hukum ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, diharapkan kasus korupsi KTP elektronik dapat segera dituntaskan dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. KPK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja keras untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.