KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi di Awal 2025: Total Nilai Capai Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan gratifikasi senilai total Rp3,17 miliar selama Januari-Februari 2025, dengan berbagai jenis objek gratifikasi yang dilaporkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penerimaan 689 laporan gratifikasi selama periode Januari-Februari 2025. Laporan tersebut mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3.176.643.372. Informasi ini disampaikan oleh Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu lalu. Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah.
Rincian laporan menunjukkan bahwa pada bulan Januari, KPK menerima 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan dari individu. Sementara itu, pada bulan Februari, KPK menerima 341 laporan dengan total 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan UPG dan 110 laporan individu. Sumber laporan tersebar luas, meliputi 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.
Beragamnya jenis gratifikasi yang dilaporkan menjadi perhatian. Objek gratifikasi yang dilaporkan beragam, mulai dari uang dan voucher hingga karangan bunga, cendera mata, tiket perjalanan, dan barang lainnya. Lebih detailnya, terdapat 254 objek dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya; 203 karangan bunga/hidangan/makanan/minuman; 70 cendera mata/plakat; 26 tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas; dan 221 barang lainnya. Jumlah dan jenis gratifikasi ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.
Rincian Objek Gratifikasi yang Dilaporkan
Berikut rincian lebih lanjut mengenai objek gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK selama periode Januari-Februari 2025:
- Uang/Voucher/Logam Mulia/Alat Tukar Lainnya: 254 objek
- Karangan Bunga/Hidangan/Makanan/Minuman: 203 objek
- Cendera Mata/Plakat/Barang Berlogo Instansi: 70 objek
- Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan: 26 objek
- Barang Lainnya: 221 objek
Data ini menunjukkan keragaman bentuk gratifikasi yang diterima oleh para pejabat. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gratifikasi.
Imbauan KPK Jelang Lebaran
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan terlarang. Perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko menimbulkan tindak pidana korupsi.
KPK memberikan panduan bagi ASN dan pejabat yang terpaksa menerima gratifikasi. Jika dalam kondisi tertentu pemberian gratifikasi sulit ditolak, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Masyarakat dapat mengakses mekanisme dan formulir pelaporan melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui layanan informasi publik lainnya yang telah disediakan KPK.
KPK juga menyediakan berbagai saluran informasi terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi WhatsApp +6281145575, dan Call Centre KPK 198. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam mendorong transparansi dan mencegah praktik korupsi di Indonesia.
Dengan adanya transparansi dan laporan yang tinggi ini, diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia. Pentingnya kesadaran dan kepatuhan seluruh ASN dan pejabat negara dalam menolak dan melaporkan gratifikasi menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan korupsi.