Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Modus Gratifikasi ASN Terungkap: KPK dan Pemprov Banten Ungkap Praktik Korupsi
Modus Gratifikasi ASN Terungkap: KPK dan Pemprov Banten Ungkap Praktik Korupsi

Satgas KPK dan Pemprov Banten mengungkap modus korupsi ASN, terutama suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan, dengan ancaman pemecatan bagi yang terlibat.

#planetantara
KPK Ingatkan 50 Ribu Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret
KPK Ingatkan 50 Ribu Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

#planetantara
LHKPN: 87,92 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor, KPK Ingatkan Batas Waktu
LHKPN: 87,92 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor, KPK Ingatkan Batas Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan 87,92 persen penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN, namun masih ada 50.369 yang belum melapor hingga batas waktu 31 Maret 2025.

#planetantara
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ASN dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi menjelang Lebaran, serta menjelaskan mekanisme pelaporan jika penerimaan gratifikasi tidak dapat dihindari.

#planetantara
KPK: 123 Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN
KPK: 123 Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 123 dari 124 menteri Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan satu menteri lainnya memiliki batas waktu pelaporan hingga Maret 2025.

LHKPN