KSAD Pastikan TNI AD Patuh pada Revisi UU TNI: Himbauan untuk Hindari Polemik
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tegaskan loyalitas TNI AD pada revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR, meminta masyarakat tak perlu polemik terkait poin-poin kontroversial seperti penambahan usia pensiun dan jabatan sipil bagi perwira aktif.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan pernyataan resmi terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Rabu, 12 Maret. Maruli memastikan bahwa TNI Angkatan Darat akan sepenuhnya tunduk pada hasil akhir pembahasan revisi UU tersebut, apa pun keputusannya.
Pernyataan KSAD ini muncul sebagai respons terhadap polemik publik yang mengemuka terkait beberapa poin dalam revisi UU TNI. Poin-poin yang menjadi sorotan utama adalah usulan penambahan usia pensiun perwira TNI dan kemungkinan perwira aktif untuk menduduki jabatan di instansi pemerintahan. Maruli secara tegas meminta masyarakat untuk tidak perlu berpolemik, karena poin-poin tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR dan belum menjadi undang-undang yang mengikat.
Maruli menekankan pentingnya peran DPR sebagai representasi masyarakat dalam mengkritisi dan memberikan masukan terhadap RUU TNI. Ia menyatakan, "Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan." Sikap ini menunjukkan komitmen TNI AD terhadap proses demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Penjelasan KSAD Terkait Polemik Revisi UU TNI
Maruli Simanjuntak menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi kembalinya sistem dwi fungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Ia menilai kekhawatiran tersebut berlebihan dan meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media. "Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik," tegas Maruli.
KSAD juga menjelaskan bahwa perwira aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil telah melalui proses seleksi yang ketat dan memiliki rekam jejak prestasi yang baik. Mereka dinilai layak dan kompeten untuk menjalankan tugas di instansi sipil terkait. Maruli meminta agar masyarakat tidak menyerang institusi TNI AD, melainkan fokus pada diskusi dan evaluasi yang konstruktif terhadap sistem rekrutmen dan penempatan perwira TNI di sektor sipil.
Maruli menambahkan, "Kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja. Tapi jangan menyerang institusi." Pernyataan ini menunjukkan bahwa TNI AD terbuka terhadap diskusi dan evaluasi, namun tetap meminta agar kritik disampaikan secara objektif dan tidak menyerang institusi.
Harapan KSAD Terhadap Revisi UU TNI
Di akhir pernyataannya, Maruli berharap agar proses revisi UU TNI di DPR dapat menghasilkan undang-undang yang tepat dan mampu menjawab kebutuhan bangsa. Ia menekankan pentingnya proses yang demokratis dan partisipatif dalam penyusunan undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen TNI AD untuk tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan gambaran yang jelas tentang sikap TNI AD terhadap revisi UU TNI. TNI AD berkomitmen untuk tunduk pada hasil akhir pembahasan di DPR dan mengajak masyarakat untuk menghindari polemik yang tidak perlu, serta fokus pada diskusi dan evaluasi yang konstruktif.
Proses revisi UU TNI ini menjadi momentum penting bagi TNI AD untuk menunjukkan komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan sikap yang terbuka dan bertanggung jawab, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.