Kurir Paket di Bengkulu Terancam Hukuman Seumur Hidup karena 1,3 Kg Sabu
Seorang kurir paket di Bengkulu, JH (30), terancam hukuman seumur hidup setelah ditangkap karena menyimpan 1,3 kilogram sabu; ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018.

Kota Bengkulu, 7 Mei 2025 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap JH (30), seorang kurir paket dan residivis kasus narkoba tahun 2018. Penangkapan ini terjadi di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.20 WIB, berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. JH menyimpan 1,3 kilogram sabu dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penangkapan JH dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kepala Subdit III, Kompol David Tampubolon, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus penyimpanan sabu yang tidak biasa, berupaya mengelabui petugas. Modus ini menunjukkan kecanggihan jaringan pengedar narkoba yang terus berkembang.
Penemuan 1,3 kilogram sabu di rumah JH menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkoba. Barang bukti lain yang diamankan antara lain lima paket kecil sabu, satu paket besar sabu, timbangan digital, handphone merek Vivo, dan sepeda motor merek Scoopy. Polisi juga menemukan modus penyembunyian yang unik, yaitu sabu disembunyikan dalam karung yang ditutupi stainless penanak nasi dan diletakkan di area tempat pembakaran rumah.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Modus operandi yang digunakan JH cukup unik dan menunjukkan upaya untuk menghindari pendeteksian. Sabu dalam jumlah besar disembunyikan di dalam karung yang ditutupi dengan stainless penanak nasi, kemudian diletakkan di area tempat pembakaran rumah. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dari jaringan pengedar narkoba tersebut.
JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.
Kompol David Tampubolon menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa JH sudah terbiasa terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan kemungkinan besar merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Berdasarkan pengakuan JH, ia menerima perintah dari saudaranya, RY, yang saat ini berada di Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya.
Barang Bukti dan Perkembangan Kasus
Selain sabu seberat 1,3 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung tuduhan terhadap JH. Barang bukti tersebut antara lain:
- Lima paket kecil sabu
- Satu unit timbangan digital
- Satu handphone merek Vivo
- Satu sepeda motor merek Scoopy
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Penangkapan JH menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba. Aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.