Layanan Cetak Ulang KTP-el di Depok Tetap Buka Saat Libur Nasional
Disdukcapil Depok memberikan layanan khusus cetak ulang KTP-el dan perekaman KTP-el baru bagi pemula selama libur Idul Fitri 1446 H, meskipun dengan kuota terbatas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan kabar baik bagi warga Depok yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan selama libur nasional Idul Fitri 1446 H. Layanan khusus pencetakan ulang KTP elektronik (KTP-el) bagi yang hilang dan perekaman KTP-el untuk pemula tetap dibuka pada tanggal 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025, pukul 09.00-12.00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, dalam keterangan pers di Depok, Senin lalu.
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan warga Depok akan layanan administrasi kependudukan, meskipun dalam suasana libur nasional dan cuti bersama. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan KTP-el baru atau yang kehilangan KTP-el mereka. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu menunggu hingga libur panjang berakhir untuk mengurus dokumen penting tersebut.
Layanan cetak ulang KTP-el dan perekaman KTP-el baru ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kota Depok dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meskipun layanan beroperasi secara terbatas selama libur nasional, Disdukcapil Depok berupaya memberikan pelayanan yang optimal dan efisien kepada seluruh warga yang membutuhkan.
Layanan Cetak Ulang KTP-el dan Perekaman KTP-el Baru
Layanan cetak ulang KTP-el karena hilang dapat diakses di seluruh Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima (SDP) kecamatan dan DeFAST. Sementara itu, perekaman KTP-el untuk pemula hanya dapat dilakukan di SDP kecamatan. "Silakan bagi warga yang kehilangan KTP maupun putra-putrinya yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk datang ke lokasi pelayanan kami pada tanggal yang sudah ditentukan," ujar Nuraeni Widayatti.
Persyaratan untuk layanan cetak ulang KTP-el yang hilang meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk perekaman KTP-el pemula, dibutuhkan fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir, serta fotokopi kartu keluarga. Penting untuk diingat bahwa pemohon wajib mengenakan pakaian rapi. "Untuk wanita diperbolehkan berdandan, tetapi tidak menggunakan hijab merah atau biru tua," jelas Nuraeni.
Terdapat batasan kuota untuk layanan ini, yaitu 30 KTP Depok per hari dan 5 KTP Luar Domisili (Ludom) per hari. Permohonan dapat dilakukan secara daring (online) maupun langsung (offline).
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengakses layanan online mulai 2-7 April 2025 dengan kuota harian. Setelah cuti bersama selesai, seluruh layanan online dan tatap muka akan kembali beroperasi penuh mulai 8 April 2025. Warga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Depok atau mengakses layanan online melalui https://s.id/SILONDO-BERMULA.
Persyaratan dan Informasi Tambahan
- Cetak Ulang KTP-el (Hilang): Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Perekaman KTP-el (Pemula): Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi Kartu Keluarga, dan pakaian rapi (hijab tidak berwarna merah atau biru tua untuk wanita).
- Kuota Terbatas: 30 KTP Depok per hari dan 5 KTP Luar Domisili (Ludom) per hari.
- Metode Permohonan: Online dan Offline.
Disdukcapil Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan khusus selama libur nasional ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi warga Depok dalam mengurus administrasi kependudukan mereka. Layanan online juga tetap tersedia sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan administrasi kependudukannya dengan lebih nyaman dan fleksibel.