Maluku Utara: Bebas Penyakit Hewan dan Tumbuhan, Kerja Sama Lintas Sektor Jadi Kunci
Maluku Utara dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), flu burung, dan penyakit hewan serta tumbuhan lainnya berkat kerja sama dan pengawasan ketat karantina.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi Maluku Utara. Dalam kunjungan kerjanya ke Ternate pada Jumat lalu, ia menyatakan bahwa provinsi tersebut hingga saat ini masih bebas dari serangan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. Hal ini meliputi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan avian influenza atau flu burung. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan dan pencegahan yang ketat serta kerja sama yang solid antar berbagai pihak.
Panggabean menekankan komitmen untuk mempertahankan status bebas penyakit ini. "Status penyakit di sini masih bebas dari PMK dan avian influenza atau flu burung. Kami akan tetap menjaga daerah ini bebas dari penyakit karantina," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan hewan, tumbuhan, dan masyarakat Maluku Utara.
Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan tidak hanya bergantung pada Badan Karantina. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan ini. Dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat penting dalam menegakkan aturan lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa risiko penyakit. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan.
Kerja Sama Lintas Sektor Jaga Maluku Utara Tetap Sehat
Panggabean menjelaskan lebih lanjut tentang peran penting kerja sama lintas sektor dalam menjaga Maluku Utara tetap bebas dari penyakit. "Kalau teman-teman karantina bertindak tegas dan tidak mengizinkan keluar-masuk satwa, hewan, atau tumbuhan tertentu, itu karena kita ingin memastikan daerah ini tetap bebas dari penyebaran penyakit," jelasnya. Ketegasan dalam penegakan aturan menjadi faktor krusial dalam mencegah masuknya penyakit dari luar daerah.
Namun, hal ini bukan berarti Maluku Utara menutup diri terhadap perdagangan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Panggabean menjelaskan bahwa peredaran komoditas tersebut tetap diizinkan, asalkan telah melalui prosedur yang ditetapkan dan dinyatakan sehat oleh petugas karantina. "Komoditas bisa dilalulintaskan asalkan telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh petugas karantina," tambahnya. Prosedur ini menjamin keamanan dan kesehatan komoditas yang beredar.
Badan Karantina berkomitmen penuh untuk mengawasi dan memastikan Maluku Utara tetap bebas dari penyakit. "Kami akan bertanggung jawab menjaga Malut bebas dari flu burung, PMK, dan penyakit lainnya. Tetap akan kita kawal," kata Panggabean. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada masyarakat akan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan perekonomian daerah.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memberikan apresiasi yang tinggi atas peran strategis Badan Karantina dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan. Ia menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pengawasan yang dilakukan oleh karantina. Dukungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menjaga kesehatan lingkungan dan perekonomian daerah.
Sarbin Sehe menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan maksimal. "Ekosistem lingkungan yang baik saya kira akan menjadikan peradaban yang lebih bagus di masa depan. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong dan membantu maksimal pengawasan yang dilakukan oleh karantina," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan Maluku Utara untuk masa depan yang lebih baik.
Pengawasan yang ketat dan kerja sama yang solid antara Badan Karantina dan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan Maluku Utara dalam menjaga status bebas penyakit hewan dan tumbuhan. Komitmen bersama ini diharapkan dapat terus dipertahankan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Maluku Utara.