Menkop Terbitkan Surat Edaran: Petunjuk Lengkap Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi luncurkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk mendorong perekonomian desa melalui koperasi, dengan tahapan sosialisasi hingga pengesahan badan hukum.

Jakarta, 19 Maret 2025 - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). SE ini memberikan panduan lengkap bagi seluruh pihak terkait dalam pembentukan koperasi desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat pedesaan. Langkah ini merupakan bagian penting dari program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi.
SE tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas koperasi di seluruh Indonesia, hingga kepala desa. Penerbitan SE ini menandai dimulainya program besar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan melalui koperasi yang kuat dan terstruktur. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan proses pembentukan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lancar dan efektif.
Budi Arie menjelaskan bahwa SE ini memberikan pemahaman komprehensif tentang tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Proses ini mencakup sosialisasi intensif, musyawarah desa, pengesahan badan hukum, hingga integrasi atau revitalisasi koperasi desa yang sudah ada. Langkah-langkah yang terstruktur ini diharapkan dapat meminimalisir kendala dan memastikan keberhasilan program.
Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Surat Edaran tersebut merinci tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih secara detail. Tahap pertama adalah sosialisasi dan persiapan yang dimulai pada Maret 2025. Sosialisasi akan dilakukan secara intensif kepada seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait dalam program ini.
Setelah sosialisasi, setiap desa yang ditargetkan akan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk membahas pembentukan koperasi. Dalam musyawarah ini, berbagai hal penting akan disepakati, termasuk nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas. Musyawarah desa ini menjadi langkah krusial dalam menentukan arah dan pengelolaan Kopdes Merah Putih di setiap desa.
Tahap selanjutnya adalah pengesahan badan hukum. Setelah Akta Pendirian Koperasi dibuat oleh notaris, permohonan pengesahan akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini memastikan legalitas dan keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Untuk desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja. Koperasi yang sehat dan sesuai tujuan program dapat diintegrasikan ke dalam Kopdes Merah Putih dengan penyesuaian anggaran dasar. Sementara koperasi yang kurang aktif akan mengikuti skema revitalisasi.
Menariknya, untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa, dimungkinkan untuk membentuk lebih dari satu Kopdes Merah Putih agar jangkauan dan efektivitas program lebih optimal. Hal ini menunjukkan fleksibilitas program dalam mengakomodasi kondisi spesifik di setiap desa.
Integrasi dan Revitalisasi Koperasi Desa
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah mengenai integrasi dan revitalisasi koperasi desa yang sudah ada. Bagi desa yang telah memiliki koperasi aktif dan dinilai sehat, koperasi tersebut dapat diintegrasikan sebagai bagian dari Kopdes Merah Putih. Proses ini akan melibatkan penyesuaian anggaran dasar agar sesuai dengan tujuan dan program Kopdes Merah Putih. Langkah ini efisien dan efektif karena memanfaatkan aset dan sumber daya yang sudah ada.
Sementara itu, bagi koperasi desa yang kurang aktif atau lemah, akan dilakukan revitalisasi. Revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas koperasi agar dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian desa. Dengan demikian, program Kopdes Merah Putih tidak hanya fokus pada pembentukan koperasi baru, tetapi juga pada penguatan dan pengembangan koperasi yang sudah ada.
"Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu. Beliau juga menambahkan bahwa tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pembentukan Kopdes Merah Putih dan memastikan prosesnya berjalan dengan lancar dan terarah.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan efektif dan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi sebagai pilar utama perekonomian.