Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
82 Hektare Lahan di HSS Tersertifikasi, Warga Dapat Kepastian Hukum
82 Hektare Lahan di HSS Tersertifikasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

Kantah HSS telah menyertifikasikan 82,62 hektare lahan hasil pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat, memberikan kepastian hukum dan peluang peningkatan ekonomi.

Mencari Solusi Reforma Agraria: 5.873 Hektare Lahan Eks HGU PTPN II di Sumut Diperdebatkan
Mencari Solusi Reforma Agraria: 5.873 Hektare Lahan Eks HGU PTPN II di Sumut Diperdebatkan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sumut Bobby Nasution bahas solusi reforma agraria untuk 5.873 hektare lahan eks HGU PTPN II di Sumut, memastikan keadilan dan pemerataan.

Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah Ulayat dan Wakaf di Sumatera Barat
Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah Ulayat dan Wakaf di Sumatera Barat

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Padang, Sumatera Barat, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

Menteri ATR Ajak Pemda Sulteng Kolaborasi Atasi Permasalahan Pertanahan
Menteri ATR Ajak Pemda Sulteng Kolaborasi Atasi Permasalahan Pertanahan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah Sulawesi Tengah berkolaborasi dalam penataan sistem pertanahan untuk mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Menteri ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Warga Kampung Bermis Lewat SHGB
Menteri ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Warga Kampung Bermis Lewat SHGB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 587 SHGB seluas 9,72 ha kepada warga Kampung Nelayan Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.

207 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Petani Nagan Raya, Aceh
207 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Petani Nagan Raya, Aceh

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menyerahkan 207 sertifikat tanah hasil redistribusi kepada petani mitra PT Socfindo, guna meningkatkan perekonomian dan kepastian hukum kepemilikan lahan.