MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Mahakam Ulu 2024: PSU Akan Digelar
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Pilkada Mahakam Ulu 2024 karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan segera dilaksanakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait Pilkada Mahakam Ulu 2024. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, didiskualifikasi. Keputusan ini dibacakan pada Senin di Gedung I MK, Jakarta, dalam perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Diskualifikasi ini didasarkan pada temuan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Konsekuensi dari diskualifikasi ini adalah penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. KPU Kabupaten Mahakam Ulu diinstruksikan untuk melaksanakan PSU dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, menggunakan daftar pemilih yang telah ada sebelumnya.
Putusan MK ini didasari pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran serius. MK menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa paslon Owena-Stanislaus melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan dan etika Pilkada. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan paslon lain, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan umum.
Kontrak Politik dan Praktik Vote Buying
Salah satu poin penting yang menjadi dasar diskualifikasi adalah adanya kontrak politik yang dibuat oleh Owena-Stanislaus dengan 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu. Kontrak ini berisi janji alokasi anggaran yang fantastis jika mereka terpilih, termasuk program alokasi dana kampung (Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun), program ketahanan keluarga (Rp5 juta–Rp10 juta per dasawisma per tahun), dan program dana RT (Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun).
MK menilai kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa, melainkan sebagai bentuk perekrutan tim pemenangan yang terstruktur. Klausul-klausul dalam kontrak tersebut mengindikasikan upaya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Owena-Stanislaus. Mahkamah meyakini hal ini sebagai praktik vote buying atau pembelian suara.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pelanggaran ini bersifat terstruktur karena direncanakan secara matang, sistematis karena melibatkan banyak pihak, dan masif karena terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.
Pelanggaran Kampanye dan Keuntungan yang Tidak Adil
Selain kontrak politik, MK juga menemukan bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan Owena-Stanislaus. Mereka berkampanye di waktu dan tempat yang sama dengan kegiatan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh (ayah Owena), yang bertajuk Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 Hektare. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah dan ratusan warga.
MK menilai penyelenggaraan kampanye yang bersamaan dengan kegiatan pemerintah ini memberikan keuntungan yang tidak adil bagi Owena-Stanislaus dan merugikan paslon lain. Hal ini karena masyarakat yang hadir akan mengasosiasikan program pemerintah yang sedang berjalan dengan paslon Owena-Stanislaus.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis. Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus. Partai pengusung Owena-Stanislaus diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon pengganti.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada Mahakam Ulu 2024. PSU yang akan dilaksanakan diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai aturan.