Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara
Gubernur Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban pasca Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Bawaslu Evaluasi Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara 2024: Langkah Penguatan Pengawasan Pemilu
Bawaslu Evaluasi Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara 2024: Langkah Penguatan Pengawasan Pemilu

Bawaslu RI menggunakan putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan pemilu mendatang dan siap berkolaborasi dengan DPR RI.

Bawaslu Dorong Sinergitas Basmi Politik Uang: Putusan MK Pilkada Barito Utara Jadi Refleksi
Bawaslu Dorong Sinergitas Basmi Politik Uang: Putusan MK Pilkada Barito Utara Jadi Refleksi

Putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh peserta Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang, mendorong Bawaslu untuk mengajak sinergitas berbagai pihak dalam memberantas praktik tersebut.

Dugaan TSM: Hasil Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK
Dugaan TSM: Hasil Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK

Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 kembali disengketakan di MK, dengan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan pemenang, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, KPU Siapkan PSU
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara, KPU Siapkan PSU

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang, KPU akan segera menyiapkan kebijakan teknis dan PSU dalam waktu 90 hari.

KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait PSU Pilkada Barito Utara 2024
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait PSU Pilkada Barito Utara 2024

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024; KPU Kalteng menunggu arahan KPU RI untuk PSU.

MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara 2024: PSU Berujung Polemik Politik Uang
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara 2024: PSU Berujung Polemik Politik Uang

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU), sehingga PSU harus diulang dengan paslon baru.

Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud Lanjut Pembuktian di MK
Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud Lanjut Pembuktian di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud ke tahap pembuktian, dengan dugaan kecurangan dan politik uang yang menjadi sorotan.

Bawaslu Sumsel Petakan Potensi Kerawanan PSU Pilkada Empat Lawang
Bawaslu Sumsel Petakan Potensi Kerawanan PSU Pilkada Empat Lawang

Bawaslu Sumsel memetakan potensi kerawanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang pasca putusan MK yang mengabulkan permohonan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny.

Putusan MK soal TSM di Pilkada 2024: Preseden Baik, Perlu Kajian Lebih Lanjut
Putusan MK soal TSM di Pilkada 2024: Preseden Baik, Perlu Kajian Lebih Lanjut

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024, menjadi preseden baik namun perlu kajian lebih lanjut terkait perbedaan pendekatan pada setiap kasus.

MK Putuskan PSU di Satu TPS Pilkada Sabang: Selisih Suara Tipis Picu Pemungutan Suara Ulang
MK Putuskan PSU di Satu TPS Pilkada Sabang: Selisih Suara Tipis Picu Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS Pilkada Sabang karena pelanggaran prosedur pembukaan kotak suara, dengan selisih suara tipis antara dua paslon.

MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan
MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Ketidaknetralan Kades Jadi Alasan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena ketidaknetralan kepala desa yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon.