NTB Musnahkan Ribuan Vaksin PMK Kedaluwarsa: Kendala Distribusi Jadi Sorotan
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB memusnahkan 4.389 vaksin PMK kedaluwarsa karena kendala distribusi, terutama di Pulau Sumbawa, meskipun vaksinasi PMK di NTB telah mencapai 85 persen.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dalam menangani vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah kedaluwarsa. Sebanyak 4.389 dosis vaksin PMK dimusnahkan pada Selasa, 11 Maret 2024 di Mataram. Pemusnahan ini dilakukan karena vaksin tersebut telah melewati masa berlaku penggunaannya, sebuah langkah yang diambil untuk mencegah potensi risiko kesehatan hewan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB, Muhammad Riadi, menjelaskan bahwa vaksin-vaksin tersebut merupakan penyaluran untuk tahun 2024 yang datang terlambat ke NTB. Keterlambatan ini menyebabkan vaksin tersebut hampir habis masa berlakunya saat tiba di provinsi tersebut. "Vaksin ini merupakan penyaluran 2024. Jadi vaksin ini datang ke NTB terlambat datang di saat masa kedaluwarsanya sudah mau habis," ujar Riadi saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB.
Lebih lanjut, Riadi mengungkapkan bahwa kendala distribusi, terutama di daerah-daerah terpencil di Pulau Sumbawa, menjadi salah satu penyebab vaksin tidak terserap maksimal sebelum kedaluwarsa. Sistem vaksinasi di Pulau Lombok yang lebih lancar karena ternaknya banyak yang dipelihara di kandang, berbeda dengan kondisi di Pulau Sumbawa yang membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan ternak sebelum vaksinasi.
Kendala Distribusi dan Stok Vaksin PMK di NTB
Riadi menjelaskan bahwa masa kedaluwarsa vaksin PMK umumnya berlangsung selama beberapa tahun. Namun, ketika vaksin tiba di NTB, masa kedaluwarsanya sudah hampir habis. "Masa kedaluwarsa vaksin rata-rata bisa tahunan. Hanya saja, pada saat vaksin tersebut tiba di NTB, masa kedaluwarsanya sudah mau habis," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan vaksin yang dilakukan baru mencakup stok yang berada di tingkat provinsi. Vaksin yang telah didistribusikan ke kabupaten/kota masih dalam proses pengecekan dan akan dimusnahkan jika telah kedaluwarsa.
Pemprov NTB telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera memusnahkan vaksin PMK yang telah melewati masa kedaluwarsanya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penggunaan vaksin yang tidak efektif dan berpotensi membahayakan kesehatan hewan ternak.
Meskipun terdapat kendala distribusi, program vaksinasi PMK di NTB telah menunjukkan progres yang signifikan. Sampai dengan 11 Maret 2024, sebanyak 119.365 hewan ternak di 10 kabupaten/kota di NTB telah divaksinasi. Target vaksinasi dari Januari hingga Maret 2024 adalah 140.875 hewan ternak, dan realisasi hingga saat ini mencapai 91.196 hewan ternak atau sekitar 85 persen.
Situasi PMK di NTB: Penurunan Kasus yang Signifikan
Riadi juga menyampaikan kabar positif terkait penurunan kasus PMK di NTB. Jumlah kasus PMK telah menurun drastis dibandingkan dengan awal penyebaran wabah. "Kalau jumlah kasus hewan ternak kita sudah jauh menurun tidak seperti di awal-awal. Yang ada ini masih kasus lama ada 245 dan sembuh 238, sisa kasusnya ada 6 dalam pengobatan," katanya. Hal ini menunjukkan efektivitas program vaksinasi dan upaya pengendalian penyakit yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sisa vaksin yang belum digunakan sebanyak 21.506 dosis. Pemerintah Provinsi NTB akan terus berupaya untuk memastikan distribusi vaksin yang efisien dan efektif ke seluruh wilayah, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh terhadap proses distribusi vaksin akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program vaksinasi PMK di NTB.
Dengan dimusnahkannya 4.389 vaksin PMK kedaluwarsa, pemerintah NTB menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan mencegah penyebaran penyakit PMK. Meskipun terdapat kendala, program vaksinasi PMK di NTB tetap berjalan dengan baik dan menunjukkan hasil yang positif dalam menekan angka kasus PMK.