Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
F
Reporter
  • Faisal Yunianto
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

OJK Pastikan Dukung Ketersediaan Koin Kripto Usai Alih Pengawasan
OJK Pastikan Dukung Ketersediaan Koin Kripto Usai Alih Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendukung ketersediaan koin kripto pasca pengalihan pengawasan dari Bappebti, dengan memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan dan teknologi serta melindungi konsumen.

Sumber Antara
OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi
OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh pedagang kripto terdaftar telah memenuhi standar tinggi untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar, meskipun rinciannya belum dipublikasikan.

Sumber Antara
OJK Rancang Regulasi ETF Kripto: Sambutan Positif dari Pelaku Pasar
OJK Rancang Regulasi ETF Kripto: Sambutan Positif dari Pelaku Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi ETF kripto pada 2025 untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau, disambut positif oleh pelaku pasar karena berpotensi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar kri

konten ai
OJK: 1.396 Aset Kripto Diperdagangkan hingga Februari 2025, Transaksi Tembus Rp44 Triliun
OJK: 1.396 Aset Kripto Diperdagangkan hingga Februari 2025, Transaksi Tembus Rp44 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025 dengan nilai transaksi Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun.

#planetantara
OJK Terbitkan POJK Baru: Atur Derivatif Keuangan Pasca-Alih Tugas dari Bappebti
OJK Terbitkan POJK Baru: Atur Derivatif Keuangan Pasca-Alih Tugas dari Bappebti

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan, menandai alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti sesuai UU P2SK.

#planetantara
18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Kripto dari OJK
18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Kripto dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kepada 18 anggota CFX, mendorong persaingan sehat dan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

#planetantara