OJK Jelaskan Biaya CFX untuk Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa kebijakan biaya di Bursa Berjangka Terpusat (CFX) bertujuan untuk mendukung pengembangan jangka panjang industri keuangan digital, termasuk aset kripto, demi terciptanya pasar yang efisien dan transparan.
![OJK Jelaskan Biaya CFX untuk Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang Kripto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230307.212-ojk-jelaskan-biaya-cfx-untuk-dorong-pertumbuhan-jangka-panjang-kripto-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait kebijakan biaya di Bursa Berjangka Terpusat (CFX). Kebijakan ini, menurut OJK, dirancang untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan industri keuangan digital, khususnya pasar aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa fokus utama OJK di tahun ini adalah memastikan fungsi optimal kebijakan biaya CFX sebagai infrastruktur perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Hal ini penting untuk menciptakan landasan yang kokoh bagi perkembangan industri ini.
Menciptakan Pasar yang Efisien dan Transparan
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis lalu, Hasan Fawzi menekankan tujuan utama kebijakan biaya CFX. "Kebijakan terkait biaya atau fee dalam ekosistem ini bertujuan untuk menciptakan struktur pasar yang efisien, transparan, dan dapat mendukung pengembangan industri dalam jangka panjang," ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar melalui kerja sama yang erat dengan CFX. Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi sistem perdagangan, memastikan transaksi aset kripto dilakukan dengan standar keamanan dan efisiensi tinggi. Langkah ini penting untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan pasar.
Peningkatan Pengawasan dan Pelindungan Konsumen
Selain itu, OJK juga menerapkan pengawasan yang lebih terstruktur untuk melindungi konsumen. CFX berperan penting dalam melindungi konsumen dari potensi risiko seperti manipulasi pasar atau transaksi yang tidak transparan. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terpercaya.
OJK juga mendorong inovasi teknologi di CFX. Dorongan ini termasuk memperkuat mekanisme pelaporan dan pemantauan transaksi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Inovasi teknologi menjadi kunci dalam pengembangan industri keuangan digital yang dinamis.
Dukungan Terhadap Inovasi dengan Tata Kelola yang Baik
Hasan Fawzi menegaskan dukungan OJK terhadap pengembangan industri keuangan yang inovatif. Namun, ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik, mitigasi risiko, dan pelindungan konsumen. Ketiga hal ini merupakan pilar penting dalam membangun industri yang berkelanjutan dan terpercaya.
Mengenai kemungkinan perluasan fungsi CFX dari produk berjangka komoditi futures menjadi aset kripto, Hasan Fawzi menyatakan bahwa hal ini akan dievaluasi secara komprehensif. Evaluasi ini akan mempertimbangkan kebutuhan pasar, regulasi yang berlaku, dan dinamika industri secara menyeluruh.
Pengalihan Tugas Regulasi dari Bappebti
Sebagai informasi tambahan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025.
OJK kini bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia bertanggung jawab atas derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.